Karya Ilmiah

Monday, August 7, 2023

Nikah Sirri dalam pandangan hukum islam dan indonesia

Bab I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah sebagai penjaga manusia melakukan perbuatan yang dilarang ileh sang khalik Allah Swt. Dalam pengistilahan nikah masyarakat indonesia mengindikasikan nikah terbagi antara nikah resmi dan nikah di bawah tangan ( Nikah sirri).
Pernikahan Resmi dapat dikatan nikah yang dilangsungkan dengan ketentuan yang ada menurut syariat Islam dan KHI. Namun demikian dalam perakteknya masih banyak permasalahan dalam pernikahan seperti pernikahan dibawah tangan (nikah Sirrih)  yang belakangan ini kita tau bahwa pernikahan ini banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat baik dari pejabat, artis dan masyarakat biasa dan hal ini banyak yang menjadi permasalahan dikalangan gmasyarakat luas ter khusus kepada masyarakat Indonesia.
 Seperti melihat kasus-kasus yang telah dipublikasikan di media kita dapat menyimpulkan banyak hal yang melatar belakangi terjadinya penikahan dibawah tangan ini dari permasalahan ekonomi, kekurangan pemahaman tentang nikah sirrih dan banyak hal yang menjadi pengacu terjadinya oernikahan sirrih ini.
Dari hal ini banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimanakah sebenarnya nikah sirri itu dan kedudukannya dalam pandangan Islam maupun sistem hukum di Indonesia. Maka, dengan ini pemakalah mersa penting untuk menyajikan makalah tentang permsalahan nikah sirri ini agar dapat menjadi bacaan dan tambahan pengetahuan bagi masyarakat nantinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Nikah Sirri  itu ?
2.      Bagaimanakah kedudukan nikah sirri dalam sistem hukum indonesia ?
3.      Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam dan Keindonesiaan tentang nikah Sirrih ini ?
Bab II
Pembahasan

A.    Pengertian Nikah Sirri
Secara etimologi kata “sirri” itu berasal dari bahasa arab yang arti harfiyahnya adalah “ rahasia”. Jadi nikah “ nikah sirri “ artinya adalah nikah rahasia (secret marriage).[1]
Sedangka secara terminologi terdapat beberapa pengertian diantaranya:
Menurut A.Zuhdi, nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan diluar pengetahuan petugas resmi (PPN/ Kepala KUA), karenanya pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga suami istri tersebut tidak memiliki surat nikah yang sah.[2]
Menurut H. Masjfuk Zuhdi bahwa yang dimaksud dengan nikah sirri adalah nikah yang hanya dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam saja namun karena terbentur PP no. 10 /1983( tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil) jo. PP No. 45 / 1990, pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam, dan dirahasiakan untuk menghindari hukuman disiplin.
Melihat dari pengrtian secara etimologi dan terminologi dapat disimpulkan bahwa nikah sirrih adadlah nikah yang dilangsungkan secara diam-diam atau sembunyi untuk menghindari perturan atau disiplin yang diberlakukan oleh pemerintah namun dalam pelaksanaanya syarat dan rukun pernikahan telah terpenuh

B.     Kedudukan Nikah Sirri dalam sistem Hukum Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penerapan hukumnya berpatok kepada UU, begitu pula dalam permaslahan nikah sirri yang dalam pengertiannya adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam untuk menghindari dari disiplin yang telah ada melihat dari hal ini kita dapat merujuk permaslahan nikah ini ke Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Yang merupakan undang-undang yang bersifat nasional. Artinya ada satu undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sistem hukum indonesia tidak mengenal istilah nikah sirri dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istlah ini diberikan bagi pernikahan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan.
Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1974, dan pelaksanaanya secara efektif mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 1975 (pasal 67 UUP No. 1/74 jo pasal 49 PP no. 9/75).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, sah tidaknya suatu perkawinan itu ditentukan oleh hukum dan kepercayaan agamanya masing-masing.
Maksud dari hukum masin-masing agamanya dan kepercayaanya itu termasuk ktentuan perundang-undangan yang berlaku bagi senua golongan dan kepercayaan sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.[3]
Dari ketentuan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya Prof. Hazai, S, H menafsirkan bahwa dengan demikian hukum yang berlaku menurut UU No. 1/1974 pertama-tama adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi masing-masing pemeluk-pemeluknya. Jadi bagi orang orang islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri.[4]
Dalam sistem indonesia perkawinan meiliki syarat yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materiil adalah syarat yang absolut/mutlak meruapakan syarat- syarat yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan melangsungkan perkawinan, yang meliputi :[5]
  1. Batas umur minimum pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974). Dalam hal ini terdapat penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
  2. Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon mempelai (pasal 6 (1) UU No.1/1974).
  3. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
Syarat perkawinan secara formal dapat diuraikan menurut Pasal 12 UU No. I/1974 direalisasikan dalam Pasal 3 s/d Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Secara singkat syarat formal ini dapat diuraikan sebagai berikut:[6]
1.      Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Perkawinan di mana perkawinan di mana perkawinan itu akan dilangsungkan, ddilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan. Pemberitahuan dapat dilakukan lisan/tertulis oleh calon mempelai/orang tua/wakilnya. Pemberitahuan itu antara lain memuat: nama, umur, agama, tempat tinggal calon mempelai (Pasal 3-5)
2.      Setelah syarat-syarat diterima Pegawai Pencatat Perkawinan lalu diteliti, apakah sudah memenuhi syarat/belum. Hasil penelitian ditulis dalam daftar khusus untuk hal tersebut (Pasal 6-7).
3.      Apabila semua syarat telah dipenuhi Pegawai Pencatat Perkawinan membuat pengumuman yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang memuat antara lain:
ü  Nama, umur, agama, pekerjaan, dan pekerjaan calon pengantin.
ü  hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan (pasal 8-9)
4.      Barulah perkawinan dilaksanakan setelah hari ke sepuluh yang dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kedua calon mempelai menandatangani akta perkawinan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu untuk Pegawai Pencatat dan satu lagi disimpan pada Panitera Pengadilan. Kepada suami dan Istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan (pasal 10-13).
Melihat dari undang-undang dan syarat perkawinan diatas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan sirrih atau pernikahan dibawah tanggan yang banyak didefenisiskan oleh masyarakat. Jika melihat kehukuman dari sistem hukum indonesia maka nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki banayk ke mafsadatan didalamnya maka dari itu nikah sirih ini tidak sah.
C.    Nikah Sirri dalam Tinjauan Hukum Islam dan keindonesiaan
1.      Hukum Islam
Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua, antara lain: pertama, dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut.
Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini bathil, karena tidak memenuhi syarat pernikahan. Seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Bahkan termasuk ke dalam perzinaan atau ittikhadzul akhdan (menjadikan wanita atau laki-laki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu).
Namun apabila dua saksi telah berada di tengah acara menyertai mempelai laki-laki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat untuk merahasiakan pernikahan tersebut dari masyarakat, maka pernikahan ini juga termasuk pernikahan yang bathil.
Kedua, pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali, dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka (suami-istri, wali, dan saksi) bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, sering pihak lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.[7]
Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW, untuk walimah dan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini bathil, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.
Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, karena syarat-syarat dan rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhol. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapat gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[8]
Sementara itu dalam pengertian masyarakat, nikah sirri sering disebut dengan “menikah dibawah tangan”. Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua tidak mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang.
Yang biasanya bisa jadi korban akibat adanya perkawinan model ini, yang biasanya muncul jika ada masalah, bentrokan dan suatu kepentingan, dalam bentuk pengingkaran terjadinya perkawinan di bawah tangan yang dilakukan dan tak jarang pula anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu juga tidak diakui. Terkadang muncul juga permasalahan juga dalam hal pembagian waris.[9]


2.      Keindonesiaan
Meninjau dari praktek yang ada dalam masyarakat indonesia tentang permasalahan nikah sirri dapat dilihat dari beberapa pandangan ahli tentang hal ini antara lain:
M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal yang sama.
Sedangkan Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir berpendapat seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah air, meminta praktik nikah siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk nikah demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. Oleh sebab itu, sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja. Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di KUA belakangan ini dianggap sah menurut agama.
Sejalan dengan ungkapan Ba’asyir, M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang, di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menaati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.
Dari berbagai argumen tersebut terlihat bahwa baik itu ulama fikih klasik, kontemporer dan pakar hukum Indonesia maupun ulama Indonesia umumnya menentang nikah siri, sebab dapat menimbulkan mudarat, meskipun tidak dapat dipungkiri ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan alasan sebagai upaya menghindari zina. Akan tetapi, untuk menghindari zina tidak mesti dengan menikah siri, nikah yang dilakukan dengan proses yang benar yang diakui oleh hukum agama dan negara akan lebih menjamin masa depan lembaga nikah tersebut.






Bab III
Penutup

A.    Kesimpulan
Nikah sirrih adalah nikah yang dilakukan dengan sembunyi atau diam-diam agar pernikahan ini tidak di teahui khalayak ramai dan tujuan dari nikah sirrih ini untuk menghindari hukum atau disiplin yang diterapkan oleh satu lembaga atau negara hukum.
Dan melihat hal ini hukum indonesia di tinjau dari hukum islam dan keindonesia tentang nikah sirrih ini menyatakan bahwa nikah ini adalah nikah yang tidak sah.
Sedangkan menurut islam Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Menurut keindonesia atau yang berlangsung di indonesia dapat kita lihat pendapat M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal yang sama.



Daftar Pustaka

Harahap, Pangeran, Hukum Islam di Indonesia Bandung: Cipta pustaka, 2014.
Mudlor, A.Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan (nikah, talak, cerai dan rujuk) Bandung: Al-Bayan, 1994, cet I
Hazairin, tinjauan Mengenai UUP No. 1/1974,jakarta: PT Tinta Mas Indonesia,1986.
Afkar,anwirul, Fiqh Rakyat Yogyakarta: LKIS, 2000.
Rofiq ,Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-2 Jakarta: Raja Grafindo, 1997.
Shomad Abdus, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia Jakarta: Kencana, 2010.
_____, Undang-Undang R. I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam, Bandung: Citra Umbara 2013



[1] Pangeran Harahap, Hukum Islam di Indonesia (bandung: Cipta pustaka, 2014), hal, 83.
[2] A.Zuhdi Mudlor, Memahami Hukum Perkawinan (nikah, talak, cerai dan rujuk).( Bandung: Al-Bayan, 1994), cet I, hal 22.
[3] Hazairin, tinjauan Mengenai UUP No. 1/1974,(jakarta: PT Tinta Mas Indonesia,1986), hal. 5.
[4] Ibid, hal. 6
[5] Undang-Undang R. I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam,( Bandung: Citra Umbara 2013), hal 3-5.
[6] Ibid .hal 5

[7] anwirul Afkar, Fiqh Rakyat (Yogyakarta: LKIS, 2000), hal. 288.

[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-2 (Jakarta: Raja Grafindo, 1997), hal 70.
[9] Abdus Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2010), hal 309.

Thursday, February 9, 2023

Hadis Adab dan Panduan Bersyukur

 


Adab Petunjuk Mensyukuri Nikmat

بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمةالله وبركاته. الحمدلله على نعمةالله صلاةوسلاما على نبي محمد سيد المرسلين امابعد.

            Sebagai hamba yang merindukan keridhoan Allah sudah menjadi keharusan bagi seluruh hamba untuk berikhtiar agar Allah sebagai Zat yang Maha Hak mencurahkan dan memberikan keridhoan-Nya kepada kita. Maka salah satu cara agar Allah Swt memberikan keridhoan-Nya dengan selalu bersyukur dengan apa yang Dia berikan baik dalam kebaikan menurut kita maupun keburukan. Rasulullah Saw sebagai penyampai risal ketuhanan memberikan kita kiat atau cara untuk bersyukur dalam Sabdanya.

            وعن أبى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اُنظُرُوا أِلَى مَن هُوَ أَسفَلَ مِنكُم وَلَاتَنظُرُوا أِلَى مَن هُوَ فَوقَكُم فَهُوَ أَجدَرُ أَن لَاتَزدَرُوانِعمَةَ اللهِ عَلَيكُم (متفق عليه)

            Kosakata:

·         اُنظُرُوا     Lihatlah:

·         أَسفَلَ     Lebih Rendah :

·          فَوقَكُم    Lebih Tinggi (diatas Kalian):

·         أَجدَرُ      Lebih Wajar (Lebih Baik):

·         تَزدَرُوا      Rendah (Meremehkan):

Artinya: Dari Abu Hurairah R.a berkata: Rasulullah Saw Bersabda: “Lihatlah orang yang berada dibawahmu dan Janganlah melihat orang yang berada diatasmu karena hal itu lebih patut bagimu agar kamu sekalian tidak merendahkan nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu”. (H.R Muttafaqun’alaih)

Rasulullah Saw melalui hadis ini memberikan cara atau panduan kepada kita agar selalu bersyukur kepada nikmat Allah Swt.

1.       Selalu Melihat Kepada Orang yang lebih rendah dalam perkara dunia.

Kata أَسفَلَ  bermaksud melihat kepada yang lebih rendah dari sifat keduniaan seperti melihat kepada orang yang Allah uji dengan Sakit sehingga kita bersyukur dengan kesehatan yang kita miliki. Kemudian melihat kepada Orang yang Allah ciptakan dengan kekurangan seperti buta atau tunarunggu sehingga kita bersyukur Allah ciptakan kita dengan keadaan yang baik dan sempurna begitu pula kita melihat keadaan Ekonomi selalu melihatlah kepada orang yang lebih faqir atau terlilit hutang sehingga kita bersyukur dengan kecukupan rezeki dan Allah jauhkan dari belenggu hutang-piutang.

2.       Selalu jauhkan diri melihat orang yang lebih baik dalam perkara dunia.

Rasulullah secara jelas dan tegas melarang ummatnya iri  kepada saudara dalam hal keduniaan seperti kelebihan harta dan penciptaan diri. Misalnya saudara kita Allah lebih kayakan dari kita dan kita merasa kekayaan kita tidak pantas untuk disyukuri maka ketika kita memiliki pemikiran seperti ini segeralah mohon perlindungan Allah sehingga kita sadar bahwa banyak saudara kita yang lebih berkekurangang dari kita sehingga dengan demikian rasa syukur akan pemberian Allah timbul dalam diri dan saat itu ketentuan Allah kita terima dan secara tidak lansung kita sedang Allah ridho dengan rasa keridhoan kita kepada pemberian Allah. Sebagaimana Hadis yang diriwayatka Imam Muslim (Apabila kamu melihat kepada orang yang diberikan kelebihan atasnya berupa harta dan peciptaan maka hendaknya ia melihat kepada orang yang lebih rendah (kekurangan) darinya)(Subulussalam: hal.151).

Kita memahami bahwa ketika diri memandang rendah sesuatu yang ada pada diri pada saat itu kita telah mengingkari nikmat Allah dan berdampak kepada kurangnya rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan dan secara tidak sadar kita seakan berkata kepada Allah “wahai Allah Aku tidak terima atas keputusan dan ketetapanmu menjadikan aku lebih buruk dari selainku” maka saat itulah kita tidak ridho kepada Allah dan Allah tidak pula meridhoi kita.

Esensinya nikmat dunia tidakla semata kepada harta, jabatan dan bagusnya perangai tapi juga kepada kebersihan hati menerima ketentuan Allah sebagai penentu dan pengatur segala sesuatu dalam hidup dan kehidupan kita di dunia. Serta pahamilah bahwa nikmat terbesar dalam kehidupan dunia itu ketika engkau dapat pasrah dengan ketentuan Allah dan mampu mendapatkan Keridhoan Allah (صراط المستقيم)

 

والله أعلم.........

Wednesday, February 8, 2023

NIAT DALAM BINGKAI KEHIDUPAN

“NIAT DALAM BINGKAI KEHIDUPAN”

Zulfikar Adznan Wijaya, M.H.

 

Bismillahirahmanirrahim, Alhamdulillah sholatan dan salam kepada Nabi Muhammad SAW semoga dengan senantiasi syukur dan mengikuti perintah Allah dan Rasulullah kita diberikan Rahmat-Nya dan Syafaatnya di hari akhir nanti.

Rasulullah SAW bersabda: “Seluruh Perbuatan ada niatnya dan seluruh perbuatan tergantung kepada apa yang diniatkan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berawal dari sabda Rasulullah diatas kita mengetahui bahwa Niat hal yang sangat urgen dalam segala perbuatan kita sehari-hari sebagaimana kita maklum dalam perkataan hadis diatas Rasulullah menegasakan kepada kita untuk melakukan segala perbuatan dengan niatan sebaik-baiknya karena niat seorang manusia terkhusus kepada muslim menjadikan amal kita bernilai dan bermanfaat untuk kehidupan di dunia maupun diakhirat.

Ulama mendefenisikan niat secara bahasa al-Maqsud (maksud), kita memahami bahwa maqsud bermakna tujuan yang ingin dituju ketika melakukan sesuatu hal dan berharap pekerjaan atau perbuatan yang  dilakukan mendapakan hasil atau tujuan yang di inginkan. Secara istilah niat adalah "القصد الشيءمقترنا بفعله" (Sesuatu maksud yang berhubungan dengan perbuatannya). Dari defenisi ini kita pasti memahami bahwa ketika kita melakukan sesuatu pasti maksud dan tujuan dari perbuatan tersebut telah kita pahami apa yang akan dan ingin kita raih dalam prosesnya.

Karena sangat urgennya niat dalam islam kita harus menanamkan dalam diri kita sebagai muslim terlebih hal ini menjadi acuan agar what we do menghasilkan sesuatu yang baik dihasil maupun ajrin berupa ganjaran pahala yang menghasilakan keridhoan diri kepada ketentuan Allah karena dalam keyakinan kita sebagai hamba dan Manusia beriman Allah menjadi eksistensi yang memiliki hak segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan dan keberlangsungan kita dalam Dunia dan akhirat.

Menilik pentingnya kajian Niat bagaimanakah kita harus menyikapi serta mengungkapkan niat kita dalam keseharian kita ?. kita sering mengatakan dan berargumen bahwa awali seluruh perbuatan dengan kata بسم الله" benarkah ini?. Banyak dari kalangan awam bahkan cendikia mengatakan awali seluruh perbuatan dengan kata tersebut salahkah? Tidak sepenuhnya salah dari perkataan ini tapi ketika kita merujuk kembali yang menjadi eksistensi niat adalah maksud atau tujuan si pembuat niat. Contoh kita ilustrasikan dalam keseharian kita berdialog:

            A:         Wahai B apakah maksud dan tujuan Anda kemari?

            B;         Aku Kesini “Bismillah”

Atau dalam dialog wawancara pekerjaan.

            HRD;    apakah yang niat Anda melamar di Perusahaan ini?

            Pelamar;            niat saya kesini “Bismillah (Dengan Menyebut Nama Allah)”

Kita sedikit melihat ilustrasi diatas dapat kita lihat kejangalan dalam dialog. Begitulah seumpanya Allah bertanya kepada hambanya apakah niatmu melakukan pekerjaan ini? Maka kita hanya menjawab “Bismillah”. Akan berbeda ketika sudah memahami eksistensi niat.

A;                     Wahai B apakah maksud dan tujuan Anda kemari?

B;                     Aku Kesini “Bismillah untuk menyampaikan hajatku bersilatuhmi kepadamu”

Kemudian,

            HRD;                Apakah yang niat Anda melamar di Perusahaan ini?

Pelamar;           Niat saya kesini “Bismillah saya melamar diperusahaan ini karena sesuai dengan klasifikasi dan pengalaman saya untuk berkerja di Perusahaan ini”

Maka kita dapat dengan jelas mendapatkan perbedaan yang sangat signifikan dari keduan contoh dialog diatas. Contoh pertama tidak menjelaskan maksud yang menjadi eksistensi dari niat. Sedangkan di contoh kedua menjelaskan secara jelas niat atau maksud dan tujuan.

Mari kita pahami niat yang selalu kita baca dalam kehidupan keseharian kita:

1.       Niat Makan

ALLAHUMMA BARIKLANA FIMA RAJAKTANA WA QINA AZABANNAR

Artinya: Ya Allah berkahilah apa yang telah Engkau rezekikan kepada kami dan peliharalah kami dari Azab Neraka.

Kita pahami makna dari niat ini kita bertujuan atau bermaksud meminta keberkahan dan perlindungan dari Neraka kepada Allah dari makan dan minuman yang kita hendak makan.

2.       Niat (doa) Tidur

BISMIKA ALLAHUMMA AHYA WA AMUT atau BISMIKA ALLAHUMMA AMUTU WA AHYA.

Artinya: Ya Allah dengan nama-Mu aku hidup dan aku Mati

Kita dapat mencerna maksud dan tujuan kita dalam melantunkan niat mau tidur karena yang dapat mematikan dan menghidupkan hanya Allah dari niat tersebuat kita berharap semoga Allah menghidupkan (membangunkan) kita setelah mati (tidur) kita.

Dari 2 contoh niat diatas kita pahami bahwa niat haruslah berkaitan dengan sesuatu yang kita kerjakan dan dalam melantunkan niat sudah seyogyanya kita meniatkan dengan niat yang baik dan pengharapan yang baik pula kepada yang Maksud yaitu Allah SWT.

Landasan berniat haruslah kuat dan memahami bahwa niat harus memilki nilai yang baik dan bertujuan untuk mendapatkan Ridho dan Cinta Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana Imam Ghazali dalam Kitab Ihya’nya berkata: “Dan untuk mendapatkan karunia yang belipat ganda (yang banyak) maka perbanyaklah niat-niat yang baik”. Sebagaimana Habib Aydrus bin Umar Al-habsyi R.A memberikan peringatan berkata dalam kitab Amniat : “Barang Siapa yang tidak memiliki niat yang baik maka meniru (mengantunggkan) kepada Ulama Terdahulu” dengan kata " نويت بهذا لعمل مانوى سيدنا الفقيه المقدم مثلا........" (aku berniat dengan perbuatan ini seperti apa yang diniatkan sayyidi al-faqih almuqadam) atau dengan nama ulama lain yang kita mengetahui luasnya amalnya dan ma’rifatnya atau melihat baiknya atas niat dalam satu pekerjaan.

Alhamdulillah.......

والله اعلم........

   

Tuesday, January 9, 2018

Makalah Kemajuan dalam Peradaban Islam

Bab I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Agama sebesar agama Islam sudah barang tentu memilki sejarah yang panjang dalam memunculkan peradabanya sehingga Islam masih sangat eksis dalam kehidupan manusia dan menjadi slah satu agam terbesar yang dianut pada masa sekarang.
Peradaban islam mulai berlangsung pada masa kenabiyan Rasulullah dan dilanjutkan kepada masa-masa sahabat yang dijuluki masa khulafau rasyidin dan dinasti umayyah dan dinasti abbasiyah yang membawa peranan penting dalam peradaban yang terjadi dalam dunia islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah saja kemajuan dalam peradaban Islam dari masa khulafa rasyidin hingga bani abbasiyah ?
2.      Bagaimanakah tahapan dan bentuk transmisi sains Islam ke Barat-Kristen ?



Bab II
Pembahasan
1.      Masa Puncak Peradaban Islam
A.     Masa Khulafu Rasyidin
Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah tidak lama setelah beliau wafat belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih ruenjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umatIslam. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi akhirnya Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam,[1] sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah RasuL Abu Bakar disebut Khalifah Rasulillah(Pengganti Rasul) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M la meninggal  dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad dengan sendirinya batal setelah Nabi wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan:  Khalid ibn Al-Walid adalah jenderal yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.[2]
Nampaknya kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar sebagaimana pada masa Rasulullah bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekuti dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan Khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian seperti juga Nabi Muhammad, Abu Bakar selalu. Mengajak sahabat-sahabat besamya bermusyawarah.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar mengirim kekuatan ke Iuar Arabia. Khalid ibn al-Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M.  Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat jenderal yaitu Abu Ubaidah, Amr ibn’ ash, Yazid ibn Abi Sufyan, dan Syurahbil. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid ibn Walid diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria.
Abu Bakar meninggal dunia sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina dan kerajaan Hirah. la diganti oleh “tangan kanan"nya, Umar ibn Khathab. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadiriya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam.[3] Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya khalifah Khalifati Rasulillah(pengganti dan pengganti Rasulullah) la juga memperkenalkan istilah Amiral-Miu'minin (Komandan Orangg yang beriman).
Di Zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi, ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudia setelah tentara Bizantjum kalah di pertempuran Yarmuk seluruh daerah Syria jatuh ke bawa kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr ibn 'Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqasli. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. AI-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh tahun 637 M. Dan sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jahlh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, syiria sebagian besar wilayah persi dan Mesir.[4]
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur Administrasi negara dengan mencontoh yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Mekah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa depattemen yang dipandang  perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji  dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dibentuk kepolisian. Demikian pula jawatan pekerjaan umum.[5] Umar juga mendirikan Bait al -Mal, menempah mata uang dan menetapkan tahun hijrah.[6]
Umar memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H1634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang di antaranya menjadi khalifah.[7] Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqas, dan Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bemusyawarah dan berhasil menunujuk Usman sebagai khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.
Di masa pemerintahan Usman (644-655 M) Armenia,Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dan Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun. Pada paroh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umurya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut, Akhirnya pada tahun 35 H/655 W Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dan orang-orang yang kecewa itu.Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanaanya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggal. Yang terpenting di antaranya adalah Marwan ibn Hakam. Dialah pada dasamya yang menjalankan pemerintahan sedangkan Usman hanya menyandang gelar Khalifah.[8] Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan- jabatan penting, Usman laksana boneka di hadapan kerabatnya itu. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh karabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri. Meskipun demikian tidak berarti bahwa pada masanya tidak ada kegiatan-kegiatan yang penting. Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, mesjid-mesjid dan memperluas mesjid Nabi di Madinah.
Setelah Usman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para gubernur yang diangkat oleh Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan- pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan di antara orang- orang Islam sebagaimana pemah diterapkan Umar.[9]
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib menghadapi pembrontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Usman dan mereka menuntut bela terhadap darah Usman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenamya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikanperkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhimya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan perang Jamal (Unta), karena Aisyah dalam pertempuran ini menunggang unta. Ali berhasil mengalahkan lawannya Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri sedangkan Aisyah ditawan dan diKirim kembali ke Madinah. Bersamaan dengan ini kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dan gubernur di Damaskus, Mu'awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu'awiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhini dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dan barisan Ali. Akibatnya di ujung masa pemerintahan Ali ibn Abi thalib umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik yaitu Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut) Ali, dan al-Khawarij (orang- orang yang luar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntunglma Ali.  Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semangkin lemah, sementara posisi Mu’awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 Ramadhan 40 H (660 M. Ali terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij. Kedudukan Ali sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan ternyata lemah sementara Mu'awiyah semakin kuat, maka Hasan membuat perjanjian damai. Perjanjian ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan. Di sisi lain, perjanjian itu juga menyebabkan Mu'awiyah menjadi penguasa absolut dalam Islam. Tahun 41 H (661 M), tahun persaman itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun Jama'ah (‘am jama'ah).[10] Dengan demikian berakhirlah apa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam, Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat tuas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dan suatu bangsa yang sebelumnya tidak pemah mempunyai pengalaman politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:[11]
1. Islam, di samping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soa]pembentukan masyarakat.
2. Dalam dada para sahabat Nabi tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjlun dunia. Di samping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesaman yang padu dalam diri umat lslam.
3. Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri  masing-masing.
4. Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karem pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya. Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya peperangan melawan Persia.
5. Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan masuk Islam.
6. Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa Bizantium, yang memerintah mereka.
7. Mesir, Syria, dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan ini membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-khulafa' arasyiidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betu1-betul menurut teladan Nabi. Mereka dipilih melalui proses musyawarah yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Setelah periode inL pemintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan  turun temurun. Selain seorang khalifah pada masa khalifah Rasyidah, tidak pemah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan: Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain. Sedangkan khalifah-khalifah sesudahnya beritindak otioriter.


B.     Masa Bani Umayyah
Masa pemerintahan Bani Umayyah terkenal sebagai era agresif, dimana perhatihan tertumpu pada usaha perluasan wilayah dan penaklukan, yang terhenti sejak zaman kedua Khulafa’ Arrasyidin terakhir. Hanya dalam jangka waktu 90 tahun, banyak bangsa di empat penjuru mata angin beramai-ramai masuk ke dalam kekuasaan Islam, yang meliputi tanah Spanyol, seluruh wilayah Afrika Utara, Jazirah Arab, Syiria, Palestina, sebagian daerah Anatholia, Irak, Persia, Afganistan, India, dan negeri-negeri yang sekarang dinamakan Turkmenistan, Usbekistan, dan Kirgististan yang termasuk Soviet dan Rusia.
Menurut Prof. Ahmad Syalabi, Penaklukan militer di zaman Umayyah mencakup front tiga penting, yaitu sebagai berikut:
Pertama, front melawan bangsa Romawi di Asia kecil dengan sasaran utama pengepungan ke Ibukota Konstantinopel, dan peneyrangan ke pulau-pulau di laut tengah.
Kedua, front Afrika Utara. Selain menundukkan derah hitam Arfika, pasukan Muslim juga menyebrangi selat Gibraltar, lalu masuk ke Spanyol.
Ketiga, front timur menghadapi wilayah yang sangat luas, sehingga operasi ke jalur ini dibagi menjadi dua arah. Yang satu menuju utara ke daerah-daerah di seberang sungai Jihun (Amudarya). Sedangkan yang lainnya ke arah selatan menyusuri Syin, wilayah India bagian Barat.
Saat-saat yang paling mengesankan dalam ekspansi ini ialah terjadi pada paruh pertama dari seluruh masa Kekhalifahan Bani Umayyah, yaitu ketika kedaulatan dipegang oleh Muawiyyah bin Sofyan dan tahun-tahun terkahir dari zaman kekuasaan Abdul Malik. Diluar masa-masa tersebut, usaha-usaha penaklukan mengalami degradasi atau hanya mencapai kemenangan-kemenangan yang sangat tipis.
Pada masa pemerintahan Muawiyyah diraih dalam kemajuan besar dalam perluasan wilayah, meskipun pada beberapa tempat masih bersifat rintisan. Peristiwa paling mencolok ialah keberaniannya  mengepung kota Konstantinopel melalui suatu ekspedisi  yang di pusatkan di kota  pelabuhan Dardanela, setelah terlebih dahulu menduduki pulau pulau di Laut Tengah seperti Rodhes, Kreta, Cyprus, Sicilia dan sebuah pulau yang bernama Award, tidak jauh dari ibukota RomawiTimur itu. Di belahan timur, Muawiyyah berhasil menaklukkan Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afghanistan.
Ekspansi ke Timur yang telah dirintis oleh Muawiyyah, lalu disempurkan oleh Khalifah Abdul Malik. Dibawah komando gubernur Irak, Hajjaj bin Yusuf, tentara kaum Muslimin menyeberangi sungai Amudaria dan mmenundukan Balk, Bukhoro, Khawarizm, Fargana, Samarkhand, pasukan Islam juga melalui Makron masuk ke Balukhistan, Syin dan Punjab sampai ke Multan, Islam menginjakkan kakinya untuk pertama kalinya di bumu India.
Kumudian tiba masa kekuasaan Al Walid I yang disebut-sebut sebagai masa kemenangan yang luas. Pengepungan yang gagal atas kota Knstantinopel di zaman Muawiyyah, dihidupkan kembali denagn memberikan pukulan-pukulan yang cukup kuat. Walaupun cita-cita untuk menundukkan ibukota Romawi tetap saja belum berhasil, tetapi tindakan itu sedikit banyak berhasil menggeser kapal batas pertahanan Islam lebih jauh ke depan, dengan menguasai basis-basis militer kerajaan Romawi di Mar’asy dan ‘Amuriah.
Prestasi yang lebih besar dicapai oleh Al-Walid I ialah di front Afrika Utara sekitarnya. Setelah segenap tanah Afrika bagian Utara diduduki, pasukan Muslim di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad menyebrangi selat Gibraltar masuk ke Spanyol. Lalu ibukotanya, Cordova segera dapat di rebut, menyusul kemudian kota-kota lain seperti Sevilla, Elvira dan Toledo. Gubernur Musa bin Nushair kemudian menyempurnakan penaklukan atas Tanah Eropa ini dengan menyisir kaki Pegunungan Pyrenia dan menyerang Carolingian Prancis.
Berikut kemajuan-kemajuan semasa Dinasti Umayyah berdasarkan bidangnya masing-masing:

1.      Bidang Kemiliteran
Kemajuan masa pemerintahan Dinasti Bani Umayyah yang paling menomjol adalah di bidang kemiliteran. Selama peperangan dengan militer Romawi pasukan Arab mengambil tekhnik kemiliteran mereka dan memadukannya dengan sistem pertahanan yang telah di miliki sebelumnya. Pasukan Islam mendirikan tenda-tenda yang terdiri dari 2-4 pintu dengan perlindungan benteng dan parit. Kuffah dan Basroh merupakan basis militer untuk wilayah timur, formasi kekuatan pasukan Muslim terbagi dua barisan. Barisan depan dan barisan belakang. Seluruhnya terdiri lima lapisan, yakni satu lapisan pusat, dua lapisan pasukan sayap, lapisan penyerbu , dan lapisan prtahanan. Kekuatan pasukan-pasukan Dinasti Umayyah ini telah mencatat sukses-sukses besar dalam tugas-tugas ekspansi. Kemajuan kekuatan militer pada masa ini juga di tandai dengan terbentuknya angkatan laut Islam oleh Muawiyyah. Ia mengarahkan para pakar kelautan untuk merancang pembuatan galangan perkapalan di pantai Syiria.
2.    Sistem Sosial
Terdapat empat kelompok masyarakat, yakni Arab Muslim. Mawalli, non Muslim, dan kelompokm Arab-Muslim menduduki kelas sosial tertinggi di sebabkan karena mereka sebagai kelompok pendatang yang berkuasa, juga di karenakan sistem aristokrasi. Namun pada prinsipnya mereka semua mendapat perlindungan hak-hak secara penuh sehingga mereka dapat hidup dengan tenang dan damai. Perbedaan yang menonjol adalah dalam hal beban kewajiban pajak. Hampir di katakan tidak ada perselisihan antaragama. Yang muncul perselisihan antarsuku. Contohnya kelompok Mudariyah dengan kelompok Arab Himyariyah.




3.    Kemajuan Arsitektur
Penguasa Dinasti Umayyah pada umumnya mahir dalam seni arsitektur, mereka mencurahkan perhatiaanya demi kemajuan bidang ini hasilnya adalah ssejumlah bangunan megah, Masjid Baitul Maqdis di Yerussalem, yangn terkenal dengan kubah batunya (qubah al-sakhra) didirikan pada masa Abdul Malik pada tahun 691 M. Ia adalah masjid pertama yang di tutup kubah di atasnya. Dan juga masjid al Aqsa yang tidak kalah tinggi arsiteknya sebuah masjid terindah yang terdapat di Damaskus yang didirikan oleh Walid bin Abdul Aziz. Ia juga merehap masjid Madinah antara beberapa monument peninggalan Umayyah yang terkenal adalah istana Qusayr Amrah. Istana ini terbuat dari batu kapur yang berwarna kuning kemerah-merahan.

4.      Bidang Politik
Dalam bidang politik, Bani Muawiyyah menyusun tata pemerintahan yang sama sekali baru. Guna untuk memenuhi tuntutan perkembangan wilayah dan administrasi kenegaraan yang semakin kompleks. Selain mengangkat majelis penasehat sebagai pendamping, khalifah Bani Umayyah dibantu oleh beberapa orang ‘ Al Kuttab “ (sekretaris) untuk membantu dalam pelaksanaan tugas , yang meliputi:
a.       Kartib ar-Rasail, yaitu sekertaris yang bertugas menyelenggarakan administrasi dan surat menyurat dengan pembesar-pembesar setempat.
b.      Kattib al Kharraj, sekertaris yang bertugas menyelenggarakan penerimaan pemasukan dan penerimaan negara.
c.       Katib al Jundi, yaitu sekertaris yang bertugas menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentaraan.
d.      Katib as-Syurtah, yaitu sekertaris yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
e.       Katib al Qudat, yaitu sekertaris yang bertugas menyelenggarakan tertib hukum melalui badan-badan peradilan dan hakim setempat.
Terbentuknya Dinasti Umayyah merupakan gambaran awal bahwa umat Islam ketika itu telah kembali mendapatkan identitasnya sebagai negara yang berdaulat, juga merupakan fase ketiga kekuasaan Islam yang berlangsung selama lebih kurang satu abad (661 - 750 M). Perubahan yang dilakukan, tidak hanya sistem kekuasaan Islam dari masa sebelumnya (masa Nabi dan Khulafaurrasyidin) tapi juga perubahan-perubahan lain di bidang sosial politik, keagamaan, intelektual dan peradaban.
a.      Dinamika Politik
Dalam awal perkembangannya, Dinasti ini sangat kental diwarnai nuansa politiknya yaitu dengan memindahkan ibukota kekuasaan Islam dari Madinah ke Damaskus. Kebijakan itu dimaksudkan tidak hanya untuk kuatnya eksistensi Dinasti yang telah mendapat legitimasi politik dari masyarakat Syiria, namun lebih dari itu adalah untuk pengamanan dalam negeri yang sering mendapat serangan-serangan dari rival politiknya.
a.       Sistem Penggantian kepala Negara bersifat Monarchi. Pemindahan sistem kekuasaan juga dilakukan Muawiyyah, sebagai bentuk pengingkaran demokrasi yang dibangun masa Nabi dan Khalifah yang empat. dari kekhalifahan yang berdasarkan pemilihan atau musyawarah menjadi kerajaan turun menurun (monarch/ heridetis).
b.      Sistem Sosial (Arab dan Mawali). Pada masa Nabi dan khalifah yang empat, keanggotaan masyarakat secara umum dalam segala hal hanya dibatasi berdasarkan keagamaan, sehingga masyarakat secara garis besar terdiri Muslim dan non Muslim, dan dalam memperlakukan orang  Islam sebagai mayoritas dapat dibedakan menurut dua kriteria, pertama yang menjurus kepada hal-hal yang praktis dan seringkali diterapkan pada kelompok, dan kreteria kedua berupa tindakan pengabdian kepada masyarakat yang sifatnya tebih personal. Sebagai tambahan atas kedua kriteria itu, pada Dinasti Umayyah syarat keanggotaan masyarakat harus berasal dari orang Arab, sedangkan orang non-Arab setelah menjadi Muslim harus mau menjadi pendukung (mawali) bangsa Arab. Dengan demikian masyarakat Muslim pada masa Dinasti Umayyah terdiri dari dua kelompok, yaitu Arab dan Mawali.
Dikalangan kaum Mawali lahirlah satu gerakan rahasia yang terkenal dengan nama Asy-Syu’ubiyyah yang bertujuan melawan paham yang membedakan derajat kaum Muslimin yang sebetulnya mereka bersaudara, dan yang membedakan hanyalah ketaqwaan mereka serta banyak kaum Mawali yang bersikap membantu gerakan Bani Hasyim turunan Alawiyah, bahkan juga memihak kaum Khawarij.
c.   Kebijaksanaan dan Orientasi Politik. Selama lebih kurang 90 tahun Dinasti Bani Umayyah ini memerintah, banyak terjadi kebijaksanaan politik yang dilakukan pada masa ini, seperti:
1)    Pemisahan Kekuasaan. Terjadi dikotomi antara kekuasaan agama (spiritual power) di tunjuklah qadhi/ hakim dan kekuasaan politik (temporal power). Dapatlah dipahami bahwa Mu’awiyah bukanlah seorang yang ahli dalam keagamaan sehingga diserahkan kepada para Ulama.
2)    Pembagian wilayah. Khalifah bin Khattab terdapat 8 Provinsi, maka pada masa Bani Umayyah menjadi 10 Provinsi Wilayah kekuasaan terbagi dalam 10 provinsi[12], yaitu:
a)      Syiria dan Palestina;
b)      Kuffah dan Irak;
c)      Basrah, Persia, Sijistan, Khurasan, Bahrain, Oman, Najd dan  Yamamah;
d)      Armenia;
e)      Hijaz;
f)       Karman dan India;
g)      Egypt (Mesir);
h)      Ifriqiyah (Afrika Utara);
i)        Yaman dan Arab selatan, dan
j)        Andalusia.
3)   Bidang Administrasi Pemerintahan. Di bidang pemerintahan, Dinasti membentuk semacam Dewan Sekretaris Negara (Dewan al Kitabah) yang terdiri dari lima orang sekretaris yaitu : Katib ar Rasail, Katib al Kharraj, Katib al Jund, Katib asy Syurtah dan katib al Qadi. Untuk mengurusi administrasi pemerintahan daerah di angkat seorang Amir al Umara (Gubemur Jenderal) yang membawahi beberapa amir sebagai penguasa satu wilayah.
Pada masa Abdul Malik bin Marwan, jalannya pemerintahan ditentukan, oleh empat departemen pokok (dewan) yaitu :
a)    Dewan Rasail (istilah sekarang disebut sekretaris jenderal). Dewan ini berfungsi untuk mengurus surat-surat negara yang ditujukan kepada para gubernur atau menerima surat-surat dari mereka. Ada dua macam sekretariat. Pertama, sekretariat negara (dipusat) yang menggunakan bahasa Arab sebagai pengantar. Kedua, sekretariat Provinsi yang menggunakan bahasa Yunani (Greek) dan Parsi sebagai bahasa pengantarnya kemudian menjadi bahasa Arab sebagai pengantar ini terjadi setelah bahasa Arab menjadi bahasa resmi di seluruh negara Islam.
b)   Dewan al-Kharaj. Bertugas untuk mengurus masalah pajak, yang dikepalai oleh Shahib al-Kharraj diangkat oleh khalifah dan bertanggung jawab langsung kepada khalifah.
c)    Dewan al-Barid. Merupakan badan intelijen negara yang berfungsi sebagai penyampai berita-berita rahasia daerah kepada pemerintah pusat. Pada masa pemerintahan Abdul Malik berkembang menjadi Departemen Pos khusus urusan pemerintah.
d)   Dewan al-Khatam (departemen pencatatan). Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh khalifah harus disalin di dalam suatu register, kemudian yang asli harus disegel dan dikirim ke alamat yang dituju.
4)    Politik Arabisasi. Dengan tatanan masyarakat yang homogin tersebut, menimbulkan ambisi penguasa Dinasti ini untuk mempersatukan masyarakat dengan politik Arabisme,yaitu membangun bangsa Arab yang besar dan sekaligus menjadi kaum Muslimin. Usaha-usaha ke arah itu antara lain mewajibkan untuk membuat akte kelahiran masyarakat Arab bagi anak-anak yang lahir di daerah-daerah penaklukan, kewajiban berbahasa Arab bagi penduduk daerah Islam dan bahkan adat-istiadat serta sikap hidup mereka diharuskan menjadi Arab. Pada masa Bani Umayyah (sejak Khalifah Abd Malik bin Marwan), berkembang istilah Arabisasi artinya usaha-usaha pengaraban oleh Bani Umayyah di wilayah-wilayah yang dikuasai Islam. Bidang ini dilakukan Bani Umayyah antara lain dalam pengangkatan kepala-kepala wilayah dari bangsa Arab untuk ditempatkan pada wilayah-wilayah yang dikuasai. Di samping itu ia mengajarkan bahasa Arab di seluruh wilayah Islam. Penerjemahan buku-buku berbahasa asing ke dalam bahasa Arab.
Kebijakan politik Dinasti Umayyah lainnya adalah upaya-upaya perluasan wilayah kekuasaan. Pada zaman Muawiyyah, Uqbah bin Nafi' berhasil menguasai Tunis yang kemudian didirikan kota Qairawan sebagai pusat kebudayaan Islam pada tahun 760 M. Di sebelah, Muawiyyah memperoleh daerah Khurasan sampai ke Lahore di Pakistan. Di sebelah barat dan utara diarahkan ke Bizantium dan dapat menundukkan Rhodes dan pulau-pulau lain di Yunani. Pada tahun 48 H, Muawiyyah merencanakan penyerangan laut dan darat terhadap Konstantinopel, tetapi gagal setelah kehilangan pasukan dan kapal perang mereka.
Zaman Walid I, dengan dibantu tiga orang pimpinan pasukan terkemuka sebagai penaduduk yaitu: Qutaybah bin Muslim, Muhammad bin al Qasim dan Musa bin Nashir, ekspansi ke barat dan mencapai keberhasilan. Ekspansi ke barat dilakukan oleh Musa bin Nashir, berhasil menundukkan Aljazair dan Maroko, kemudian ia mengangkat Tariq bin Ziyad sebagai wakilnya untuk memerintah di daerah itu dan melakukan perebutan kekuasaan dalam kerajaan Gotia Barat di Spanyol untuk ditaklukkan, akhirnya Toledo ibukota Spanyol jatuh ke tangan pasukan Muslim menyusul kota Seville, Malaga, Elvira dan Cordoua yang kemudian menjadi ibukota Spanyol Islam (al Andalus).
Setelah menaklukkan Spanyol, Musa bin Nashir ambil bagian ke Spanyol dan melanjutkan ekspansinya dengan merampas Carmona, Cadiz di sebelah tenggara dari Calica di sebelah barat laut. Dia memutuskan untuk meneruskan ekspansinya ke sebelah selatan Perancis, namun ada kekhawatiran dari Walid I atas pengaruh Musa bin Nashir yang mungkin akan memproklamirkan seluruh negara yang ditaklukkan, maka Walid I memerintahkan untuk mangakhiri ekspansinya ke Eropa dan memanggil Musa dan Tariq ke Damaskus.
Di masa Abdul Malik, Qutaybah diangkat oleh al Hajjaj bin Yusuf, gubernur Khurasan, menjadi wakilnya pada tahun 86 H. Bersama pasukannya, Qutaybah dapat menundukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Farghana dan Masarkand. Usaha ekspansinya ke Cina diurungkan, karena delegasinya disuruh kembali kepada pemimpinnya dengan saling tukar-menukar cenderamata, Qutaybah menerima uang dan mencetak materai dengan bantuan pemuda kerajaan kemudian menjelajahi kekuasannya dan pulang ke Merv, ibukota Khurasan.
Muhammad bin Qasim dipercaya oleh al Hajjaj untuk menundukkan India. Pada tahun 89 H, ia menuju ke Sind dan mengepung pelabuhan Deibul di muara sungai Indus, kemudian tempat itu diberi nama Mihram. la memperluas penaklukannya hingga ke Maltan sebelah selatan Punjab dan Brahmanabat.
b.      Dinamika Ekonomi
Kemenangan-kemenangan yang diperoleh umat Islam secara luas itu, menjadikan orang-orang Arab bertempat tinggal di daerah penaklukan dan bahkan menjadi tuan-tuan tanah. Kepada pemilik tanah diwajibkan oleh Dinasti Umayyah untuk membayar pajak tanah, namun pajak kepala hanya berlaku kepada penduduk non Muslim sehingga mengakibatkan banyaknya penduduk yang masuk Islam, akibatnya secara ekonomis penghasilan negara berkurang, namun demikian dengan keberhasilan Dinasti Umayyah menaklukkan Imperium Persia beserta wilayah kepunyaan Imperium Byzantium, sesungguhnya kemakmuran bagi Dinasti ini melimpah ruah yang mengalir untuk kas negara. Kebijakan Dinasti di bidang ekonomi lainnya adalah menjamin keadaan aman untuk laiu lintas darat dan laut, lalu lintas darat melalui jalan Sutera ke Tiongkok guna memperlancar perdagangan sutera, keramik, obat-obatan dan wewangian, sedangkan lalu lintas laut ke arah negeri-negeri belahan untuk mencari rempah-rempah, bumbu, kasturi, permata, logam mulia, gading, dan bulu-buluan. Keadaan demikian membuat kota Basrah dan Aden di teluk Persi menjadi lalu lintas perdagangan dan pelabuhan dagang yang ramai, karena kapal-kapal dagang dibawah lindungan armada Islam yang menuju ke Syiria dan Mesir hampir tak pernah putus. Perkembangan perdagangan ini telah mendorong meningkatnya kemakmuran Dinasti Umayyah.
Pada masa khalifah Abdul Malik, telah dirintis industri kerajinan tangan berupa tiraz (semacam bordiran) yakni cap resmi yang dicetak pada pakaian khalifah dan para pembesar pemerintahan, format tiraz bertuliskan lafaz "La Ilaaha Ilia Allah". Guna memperlancar produktifitas pakaian resmi kerajaan, maka Abdul Malik mendirikan pabrik-pabrik kain, dan setiap pabrik diawasi oleh Sahib at Tiraz yang bertujuan mengawasi tukang emas dan penjahit, menyelidiki hasil karya dan membayar gaji mereka.

c.       Dinamika Sosial
Seperti yang suda di jelaskan sebelumnya, pada masa Dinasti Umayyah, bangsa Arab mendapatkan posisi terhormat dalam masyarakat. Pada umumnya, bangsa Arab merupakan tuan tanah hasil rampasan perang. Adanya dua kelompok masyarakat yang membangun Daulat Umayyah yakni bangsa Arab dan non-Arab, berpengaruh positif pada motivasi orang-orang non-Arab untuk memeluk agama Islam. Kebijakan ini juga berpengaruh pada perkembangan dan perluasan pemakaian bahasa Arab dengan cepat.
Salah satu permasalahan yang pantas disebutkan pada masa pemerintahan Bani Umayyah adalah munculnya penolakan para sahabat terhadap sikap Mua'wiyah yang mengubah sistem sukses khalifah dari pemilihan terbuka menjadi kerajaan yang mewariskan tahta kepada keturunan raja.


d.      Intelektual dan Keagamaan
Di zaman pemerintahan Abdul Malik terdapat banyak bahasa yang digunakan dalam administrasi, seperti bahasa Persia, Yunani dan Qibti, namun atas usaha Salih bin Abdur Rahman, sekretaris al Hajjaj, ia mencoba menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa administrasi dan bahasa resmi di seluruh negeri sehingga perhatian dan upaya penyempurnaan pengetahuan tentang bahasa Arab mendorong lahirnya ahli bahasa yaitu Sibawaihi dengan karya tulisnya al Kitab menjadi pegangan dalam soal tata bahasa Arab.
Dalam daerah kekuasaannya terdapat kota-kota pusat kebudayaan yaitu Yunani Iskandariyah. Antiokia, Harran, dan Yunde Sahpur yang semula dikembangkan oleh imuwan-ilmuwan Yahudi, Nasrani, dan Zoroaster Khalifah Khalid bir'i Yazid bin Muawiyyah yang seorang orator dan berpikiran tajam berupaya menerjemahkan buku-buku tentang astronomi, kedokteran dan kimia.
Khalifah Walid bin Abdul Malik memberikan perhatian kepada bimarstan, yaitu rumah sakit sebagai tempat berobat, perawatan orang sakit dan studi kedok-teran yang berada di Damaskus, sedangkan khalifah Umar bin Abdul Aziz menyuruh para ulama secara resmi untuk membukukan hadits-hadits Nabi, dan selain itu ia bersahabat dengan ibn Abjar, seorang dokter dan Iskandariah yang kemudian menjadi dokter pribadinya.[13]
Pengaruh lain dan ilmuwan Kristen itu adalah penyusunan ilmu pengetahuan secara sistematis, selain itu berubah pula sistem hafalan dalam pengajaran kepada sistem tulisan menurut aturan-aturan ilmu pengetahuan yang berlaku. Pendukung dalam pengembangan ilmu adalah golongan non-Arab dan telaahnya pun sudah meluas sehingga ada spesialisasi ilmu menjadi ilmu pengetahuan bidang agama, bidang sejarah, bidang bahasa dan bidang filsafat. Ilmuwan itu antara lain Sibawaihi, al Farisi, al Zujaj (ahli nahwu), al Zuhpy, Abu Zubair, Muhammad bin Muslim bin Idris dan Bukhari Muslim (ahli Hadits) dan Mujahid bin Jabbar (ahli tafsir).
e.       Tali Ikatan Persatuan Masyarakat (Politik dan Ekonomi)
Ekspansi Islam yang berlangsung dari pertengahan abad ke tujuh sampai permulaan abad ke delapan, salah satu hasilnya ialah terintegrasinya daerah-daerah yang ditaklukkan itu dalam suatu kesatuan sosial politik yang disebut Dunia Islam. Selanjutnya dunia Islam itu merupakan suatu kawasan ekonomi yang terpadu dalam suatu jaringan pasaran bersama. Wilayah inti meliputi daerah-dearah bekas kerajaan Persia, Imperium Bizantium di Suria dan Mesir serta daerah-daerah Barbar di Mediterinian (Afrika Utara dan Spanyol) itu, merupakan salah satu jaringan penting dari rute utama perdagangan  Internasional yang terbentang antara China dan Spanyol, dan antara Afrika Hitam dengan Asia Tengah.


5.      Sistem Militer
Pada masa Dinasti Bani Umayyah orang masuk tentara kebanyakan dengan dipaksa atau setengah dipaksa. Untuk menjalankan kewajiban ini dikeluarkan semacam undang-undang wajib militer yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbary.
Politik ketentaraan dari Bani Umayyah, yaitu politik Arab, di mana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau unsur Arab. Maka dari itu mereka terpaksa meminta bantuan kepada bangsa Barbari untuk menjadi tentara karena wilayah mereka yang luas meliputi Afrika Utara, Andalusia, dan lain-lain.
a.       Perluasan ke Asia Kecil
             Dengan armada laut yang terdiri dari 1700 kapal, lengkap dengan perbekalan dan persenjataannya. Lalu Mu’awiyah menyerang pulau-pulau dilaut tengah sehingga berhasil menduduki pulau Rhodes tahun 53 H dan pulau Kreta tahun 54 H. Kemudian diserang kota Konstatinopel. Pulau-pulau ini dekat Cyprus yang telah ditaklukkan pada zaman Usman. Penyerangan ini dipimpin oleh Janadah bin Abi Umayyah. Kemudian mengepung kota Konstatinopel di bawah pimpinan Yazid bin Mu’awiyah dan didampingi oleh pahlawan Islam yang berani seperti Abu Ayyub al-Anshar, Abdullah ibnu Zuber, Abdullah ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Pengepungan ini selama 7 tahun (54-61 H). Abu Ayyub al-Anshar gugur pada peperangan ini. Penyerangan pertama ini gagal karena ada pengkhianatan Loen Mar’asy.
b.      Perluasan ke Timur
             Ke arah Timur dapat menaklukkan daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan dari Afghanistan sampai ke Kabul. Kemudian diteruskan pada zaman Abd. Malik di bawah pimpinan Al- Hajjaj ibn Yusuf. Kemudian dapat menundukkan daerah Balkh, Bukhara, Khawarizan, Fergnana, dan Samarkand. Selanjutnya pasukan Muslim juga samapi ke India serta dapat menguasai Balukhistan, Sind, dan daerah Punjab sampai ke Multan (713 H).
c.       Perluasan ke Afrika Utara
             Uqbah ibn Nafi’ al-Fahri telah menetap di Barqah setelah wilayah itu dikuasai. Oleh karena kemahiran dan keberaniannya, ia mengalahkan armada Bizantium di daerah pantai, barbar dipedalaman, serta Tripoli dan Fazzan.
             Kekuatan Maritim Islam menjadi lebih berkembang pada masa Umayyah timur. Pada masa Khalifah al-Walid. Jenderal Thariq bin Ziyad dapat menyeberangkan ajaran Islam ke Spanyol. Pada tahun 95 H/ 713 M dapat membebaskan rakyat Spanyol dan Eropa dari penindasan bangsa Visigoth (Gothik) Barat yang telah berkuasa selama 300 tahun.
C.     Masa Bani Abbasiyah
Masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah merupakan masa kejayaan Islam dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Pada zaman ini, umat Islam telah banyak melakukan kajian kritis terhadap ilmu pengetahuan, yaitu melalui upaya penterjemahan karya-karya terdahulu dan juga melakukan riset tersendiri yang dilakukan oleh para ahli. Kebangkitan ilmiah pada zaman ini terbagi di dalam tiga lapangan, yaitu : kegiatan menyusun buku-buku ilmiah, mengatur ilmu-ilmu Islam dan penerjemahan dari bahasa asing
Setelah mencapai kemenangan di medan perang, tokoh-tokoh tentara membukakan jalan kepada anggota-anggota pemerintahan, keuangan, undang-undang dan berbagai ilmu pengetahuan untuk bergiat di lapangan masing-masing. Dengan demikian munculah pada zaman itu sekelompok penyair-penyair handalan, filosof-filosof, ahli-ahli sejarah, ahli-ahli ilmu hisab, tokoh-tokoh agama dan pujangga-pujangga yang memperkaya perbendaharaan bahasa Arab.
Banyak ahli dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan, seperti; filsafat. Filosuf terkenal saat itu antara lain adalah Al-Kindi (185-260 H/801-873 M). Abu Nasr al Faraby (258-339 H/870-950 M), yang menghasilkan karya dalam bentuk buku berjudul Fusus al-Hikam, Al-Mufarriqat, Ara’u ahl al-Madinah al-Fadhilah. Selain mereka, juga ada Ibnu Sina(370-428 H/980-1037 M), Ibnu Bajjah (w. 533 H/1138 M), diantara karyanya adalah Risalatul Wada’, akhlak, kitab al-Nabat, Risalah al-Ittishal al-‘Aql bil Ihsan, Tadbir al-Mutawahhid, kitab al-Nais, Risalah al-Ghayah al-Insaniyah, Al-Ghazali (1059-1111 M), Ibnu Rusyd (520-595 H/1126-1196 M), dan lain-lain. Selain filsafat, juga terjadi perkembangan dan kemajuan dalam bidang Ilmu Kalam atau Teologi. Diantara tokoh-tokohnya adalah Washil bin Atha, Baqillani, Asyary Ghazali, Sajastani, dan lain-lain.
Adapun bentuk-bentuk peradaban Islam pada masa daulah Bani Abbasiyah adalah sebagai berikut :
1.      Kota-Kota Pusat Peradaban
Di antara kota pusat peradaban pada masa dinasti Abbasiyah adalah Baghdad dan Samarra. Baghdad merupakan ibu kota negara kerajaan Abbasiyah yang didirikan Kholifah Abu Ja’far Al-Mansur (754-775 M) pada tahun 762 M. Sejak awal berdirinya, kota ini sudah menjadi pusat peradaban dan kebangkitan ilmu pengetahuan. Ke kota inilah para ahli ilmu pengetahuan datang beramai-ramai untuk belajar. Sedangkan kota Samarra terletak di sebelah timur sungai Tigris, yang berjarak +60 km dari kota Baghdad. Di dalamnya terdapat 17 istana mungil yang menjadi contoh seni bangunan Islam di kota-kota lain.

2.      Bidang Pemerintahan
Pada masa Abbasiyah I (750-847 M), kekuasaan kholifah sebagai kepala negara sangat terasa sekali dan benar seorang kholifah adalah penguasa tertinggi dan mengatur segala urusan negara. Sedang masa Abbasiyah II 847-946 M) kekuasaan kholifah sedikit menurun, sebab Wazir (perdana mentri) telah mulai memiliki andil dalam urusan negara. Dan pada masa Abbasiyah III (946-1055 M) dan IV (1055-1258 M), kholifah menjadi boneka saja, karena para gubernur di daerah-daerah telah menempatkan diri mereka sebagai penguasa kecil yang berkuasa penuh. Dengan demikian pemerintah pusat tidak ada apa-apanya lagi.
Dalam pembagian wilayah (propinsi), pemerintahan Bani Abbasiyah menamakannya dengan Imaraat, gubernurnya bergelar Amir/ Hakim. Imaraat saat itu ada tiga macam, yaitu ; Imaraat Al-Istikhfa, Al-Amaarah Al-Khassah dan Imaarat Al-Istilau. Kepada wilayah/imaraat ini diberi hak-hak otonomi terbatas, sedangkan desa/ al-Qura dengan kepala desanya as-Syaikh al-Qoryah diberi otonomi penuh.
Selain itu, dinasti Abbasiyah juga telah membentuk angkatan perang yang kuat di bawah panglima, sehingga kholifah tidak turun langsung dalam menangani tentara. Kholifah juga membentuk Baitul Mal/ Departemen Keuangan untuk mengatur keuangan negara khususnya. Di samping itu juga kholifah membentuk badan peradilan, guna membantu kholifah dalam urusan hukum.
3.      Bangunan Tempat Peribadatan dan Pendidikan
Di antara bentuk bangunan yang dijadikan sebagai lembaga pendidikan adalah madrasah. Madrasah yang terkenal saat itu adalah Madrasah Nizamiyah, yang didirikan di Baghdad, Isfahan, Nisabur, Basrah, Tabaristan, Hara dan Musol oleh Nizam al-Mulk seorang perdana menteri pada tahun 456 – 486 H. selain madrasah, terdapat juga Kuttab, sebagai lembaga pendidikan dasar dan menengah, Majlis Muhadhoroh sebagai tempat pertemuan dan diskusi para ilmuan, serta Darul Hikmah sebagai perpustakaan.
Di samping itu, terdapat juga bangunan berupa tempat-tempat peribadatan, seperti masjid. Masjid saat itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah sholat, tetapi juga sebagai tempat pendidikan tingkat tinggi dan takhassus. Di antara masjid-masjid tersebut adalah masjid Cordova, Ibnu Toulun, Al-Azhar dan lain sebagainya.

4.      Bidang Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada masa Daulah Bani Abbasiyah terdiri dari ilmu naqli dan ilmu ‘aqli. Ilmu naqli terdiri dari Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits Ilmu Fiqih, Ilmu Kalam, Ilmu Tasawwuf dan Ilmu Bahasa. Adapaun ilmu ‘aqli seperti : Ilmu Kedokteran, Ilmu Perbintangan, Ilmu Kimia, Ilmu Pasti, Logika, Filsafat dan Geografi.

5.      Perluasan/ekspansi Kekuasaan Islam
Pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah, luas wilayah kekuasaan Islam semakin bertambah, meliputi wilayah yang telah dikuasai Bani Umayyah, antara lain Hijaz, Yaman Utara dan Selatan, Oman, Kuwait, Irak, Iran (Persia), Yordania, Palestina, Lebanon, Mesir, Tunisia, Al-Jazair, Maroko, Spanyol, Afganistan dan Pakistan, dan meluas sampai ke Turki, Cina dan juga India.
Khalifah Al-Manshur berusaha menaklukan kembali daerah-daerah yang sebelumnya membebaskan diri dari pemerintah pusat, dan memantapkan keamanan di daerah perbatasan. Di antara usaha-usaha tersebut adalah merebut benteng-benteng di Asia, kota Malatia, wilayah Coppadocia, dan Cicilia pada tahun 756-758 M. Ke utara, bala tentaranya melintasi pegunungan Taurus dan mendekati selat Bosporus.
Di pihak lain, dia berdamai dengan kaisar Constantine V dan selama genjatan senjata 758-765 M, Bizantium membayar upeti tahunan. Bala tentaranya juga berhadapan dengan pasukan Turki Khazar di Kaukasus, Daylami di laut Kaspia, Turki di bagian lain Oksus dan India.
2.      Islam dan Barat
Tak dapat disangkal—termasuk oleh kalangan ilmuan Barat—bahkan telah menjadi satu klise bahwa pengembangan sains modern dibangun di atas kontribusi ilmuan-ilmuan Muslim. Di antara sumbangan terpenting mereka adalah penemuan metode eksperimental, yang pada gilirannya melahirkan revolusi di bidang sains dan teknologi hingga tingkat pengembangannya sebagai sekarang ini. Terlepas dari keasyikan "memuja" masa lampau, fakta di atas disebutkan tidak saja dalam rangka menjadikannya 'ibrah (pelajaran) tetapi juga—seperti disebutkan Munawar Ahmad Anees[8]—sebagai keadilan sejarah (historical justice). Dengan begitu diharapkan, bukan hanya kaum di luar Islam, tapi kaum Muslim sendiri dapat memandang agamanya secara lebih utuh: dalam hal ini sebagai suatu kekuatan peradaban yang (pernah) terbukti mampu mendorong pemeluknya untuk dapat—jika bukannya harus—menjadi perambah jalan bagi penciptaan suatu masa depan kemanusiaan yang progresif, di samping tentunya lebih manusiawi.
Sesungguhnya, pengaruh peradaban Muslim (Abad Pertengahan) jauh lebih luas dibanding "sekadar" peletakan landasan sains modern. M.M. Sharif, salah seorang pemikir Muslim Pakistan terkemuka pasca Iqbal—seperti dikutip Haidar Bagir—menambahkan beberapa sumbangan lain pemikiran Islam atas pemikiran Barat: pengenalan ilmu-ilmu sejarah; penyelarasan filsafat dengan agama; penggalakan mistisisme Barat; peletakan landasan bagi Renaisans di Itali; dan sampai tingkat tertentu membentuk pemikiran Eropa modern hingga masa Immanuel Kant, bahkan (pada jurusan tertentu) hingga masa yang lebih belakang.[14]
Bahkan, dalam wilayah tertentu tampak jelas betapa besar kontribusi kaum Muslim terhadap dunia modern. Robert Stephen Briffault (1906-1948), dalam The Making of Humanity, menulis:[15]
"Meski tak satu aspek pun pertumbuhan Eropa tak dipengaruhi secara menentukan oleh Kebudayaan Islam, (namun) pengaruh yang paling jelas dan penting adalah pada sains-sains kealaman (natural science) dan ruh ilmiah (scientific spirit).
Sains adalah sumbangan terbesar peradaban Arab (baca: Islam,pen) kepada dunia modern tetapi buahnya lambat masaknya. Baru tak lama setelah kebudayaan Moor (Arab-Spanyol) terbenam kembali ke dalam kegelapan, maka raksasa yang dilahirkannya bangkit dalam keperkasaannya. Bukan hanya sains yang telah menghidupkan kembali Eropa, melainkan pengaruh-pengaruh lain peradaban Islam juga memancarkan kemilau aslinya kepada kehidupan modern..."
Di samping Beffault, tak sedikit sarjana-sarjana Barat yang secara jujur mengungkapkan kontribusi pemikiran dan sains Islam terhadap Barat. Sebut saja di antaranya Thomas Arnold, Alfred Guillame, George Anawati, Gustave Le Bon, S. Lane Poole, M.P.E Berthelot, George Sarton, Max Meyerhof, John William Drafer, Maurice Lombard, serta Eugene A. Myers.
Kini, kita kembali ke masalah inti, yakni tahapan dan bentuk-bentuk transmisi intelektual dan sains Islam ke Barat. Transmisi pemikiran dan sains Islam ke Barat-Kristen Abad Pertengahan melewati tahap-tahap sebagai berikut:
Tahap pertama, kelompok sarjana (Barat) mengunjungi wilayah-wilayah Muslim untuk melakukan kajian-kajian pribadi. Constantinus Africanus (1087 M) dan Adelhard (1142 M) dari Inggris dapat disebut sebagai perintisnya. Belakangan banyak pelajar dari Itali, Spanyol dan Prancis Selatan menghadiri seminari-seminari Muslim untuk belajar matematika, filsafat, kedokteran, kosmografi, dan lain-lain. Dalam waktu yang tidak lama, mereka telah menjadi kandidat profesor di universitas-universitas pertama di Barat, yang dibangun dengan mencontoh seminari-seminari Muslim tersebut.
Tahap kedua, bermula dari pendirian universitas-universitas pertama Barat. Gaya arsitektur, kurikulum, dan metode dan pengajaran universitas-universitas ini sama dengan yang ada pada seminari-seminari Muslim. Untuk pertama kalinya, seminari Salermo didirikan di kerajaan Napoli (Naples) oleh Raja Fredrick dari Sisilia. Di Sisilia, buku-buku Aristoteles diterjemahkan ke dalam Latin dari terjemahan bahasa Arabnya, untuk kemudian dibawa ke Itali. Pada saat yang sama universitas-universitas penting juga didirikan di Pandua, Toulouse dan, belakangan di Leon.
Akhirnya, pada tahap ketiga, sains Muslim ditransmisi ke Prancis dan wilayah-wilayah Barat lewat Itali. Seminari-seminari dari Bologna dan Montpellier didirikan pada awal abad ketiga belas. Baru beberapa saat kemudian universitas Paris dibuka. Sementara itu, sains Barat ini tiba ke Inggris dan Jerman, masing-masing lewat universitas Oxford dan Köln, yang didirikan dengan pola yang sama.
Dari pelbagai universitas yang ada, tiga di antaranya yang sangat termasyhur yakni universitas Al-Azhar di Kairo, universitas Nizamiyah di Baghdad, dan universitas Cordoba di Andalusia. Untuk yang terakhir ini, banyak orang Barat-Kristen yang belajar di sana, yang pada urutannya kelak menjadi salah satu tempat terpenting dalam proses transmisi pemikiran dan sains Islam ke negeri-negeri asal mereka.
Sementara itu, bila hendak menelusuri bentuk-bentuk transmisi pemikiran dan sains Islam ke Barat, setidaknya terdapat dua jalur paling menonjol yaitu kontak intelektual dan perang salib.



1.      Kontak Intelektual
Dalam konteks ini, sedikitnya terdapat dua tempat yang sangat penting dikemukakan di sini untuk disebut sebagai "pusat" transmisi pemikiran dan sains Islam ke Barat-Kristen Abad Pertengahan.
Pertama, Spanyol, tepatnya Andalusia. Di Andalusia banyak sekali universitas yang didirikan. Di sana, orang-orang Eropa banyak berdatangan untuk kepentingan studi dan transfer cultural. Sebut saja misalnya, Michael Scot, Robert Chester, Adelard Barth, Gerard dari Cremona, dan lain-lain nama yang merintis kegiatan studi di Andalusia. Toledo mempunyai peranan amat penting dalam hal ini. Seperti diketahui bahwa Toledo, yang telah direbut kembali oleh orang-orang Nasrani kemudian, terdapat masjid-perpustakaan yang amat banyak menyimpan khazanah intelektual Muslim. Orang-orang Arab campuran dan Yahudi, kemudian bekerja bersama-sama orang Nasrani Spanyol untuk melakukan penerjemahan besar-besaran. Mereka mempelajari dan selanjutnya menjjjerjemahkan matematika, kedokteran, astronomi, fisika, kimia, dan lain-lain dari universitas-universitas tersebut baik yang berada di Cordoba, Toledo, Seville maupun Granada.
Kedua, Sisilia. Di wilayah ini, sains Islam, khususnya kedokteran dipelajari di Salermo. Penerjemahan besar-besaran dilakukan terutama oleh Constantinus Africanus (1087 M) yang beruntung menjadi murid seorang Arab. Dari terjemahan-terjemahan bahasa Arab, ia menghasilkan terjemahan Latin karya-karya Hipocrates dan Gales di samping menerjemahkan karya-karya orisinal sarjana-sarjana Muslim. Di Palermo, ibukota Sisilia, juga timbul gerakan penerjemahan besar-besaran pada abad ke-13 M di bawah dorongan Raja Fredrick II dan Roger II. Dari sini, karya-karya terjemahan itu dibawa ke Eropa bagian selatan, dan kelak melahirkan Renaisans di Itali.
2.      Kontak Perang Salib
Siria dan sekitarnya, seperti diketahui, adalah wilayah di mana Islam dan Barat berjumpa dalam bentuk perang Salib. Perang yang berlangsung antara 1095 sampai 1291[16] ini, sedikitnya punya pengaruh terhadap transmisi pemikiran dan sains Islam ke Barat. Kendati demikian, disadari bila pengaruh perang salib di sini tidaklah begitu intens, mengingat orang-orang yang datang sebagai pasukan Salib adalah ksatria-ksatria perang dan bukan ilmuan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa sekiranya pun terjadi transmisi akibat perang salib tetapi bentuknya tak lebih dari peniruan tatacara hidup sebagai hasil kekaguman Barat—dalam hal ini pasukan Salib—terhadap masyarakat Islam yang mereka lihat. Transmisi terlihat terutama pada kemiliteran, arsitektur, teknologi pertanian, industri, rumah-rumah sakit, permandian umum, dan dalam batas tertentu juga sastra.
Di samping dua bentuk yang mengakibatkan terjadinya transmisi pemikiran dan sains Islam ke Barat, tak sedikit historian melihat bila terdapat pula pengaruh kontak pribadi dalam proses itu. Pandangan ini berangkat dari satu kenyataan bahwa sejak penaklukan Siria, Mesir dan Persia oleh ekspedisi-ekspedisi Islam sejak khalifah 'Umar ibn al-Khattab, tak sedikit orang-orang Kristen di Timur (Bizantium) menjalin kontak pribadi dengan orang-orang Islam. Karena semangat liberasi, moderasi dan toleransi yang dimiliki umat Islam, sehingga orang-orang Kristen tidak menemukan halangan dalam mengikuti kegiatan intelektual dan kebudayaan kaum Muslim. Tak jarang di antara mereka menjadi tokoh-tokoh penting dalam gerakan keilmuan Islam yang lahir kemudian. Mereka pula yang kelak banyak membantu menerjemahkan karya-karya keilmuan Yunani ke dalam bahasa Arab, dan selanjtnya, terutama pada paruh awal abad ke-11, karya-karya terjemahan berbahasa Arab itulah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh sarjana-sarjana Barat.
Pengaruh Sains Islam Terhadap Sains Barat
Salah satu karya pemikiran Barat yang secara jujur melihat pengaruh pemikiran Islam terhadap pemikiran Barat-Kristen adalah Kalam Cosmological Argument, karangan William Craig. Sementara, polemikposthumous antara Al-Ghazali dan Ibn Rusyd misalnya, mendapatkan pantulannya dalam pemikiran Bonaventura dan Thomas Aquinas (1226-1274). Sekalipun di bawah bayangan inkuisisi mereka tidak akan mengakui pengaruh itu, namun para sarjana modern menemukan bahwa itu memang ada, dan cukup substansial. Demikian pula, sekarang ini mulai ada perhatian kepada kemungkinan adanya pengaruh pemikiran Islam ke dalam teologi Reformasi Kristen. Misalnya, ajaran Reformasi Kristen bahwa Kitab Suci terbuka untuk semua pemeluk (dan tidak perlu dibatasi wewenang membaca dan menafsirkan hanya kepada kelas pendeta saja), dan bahwa setiap pribadi manusia bertanggung jawab kepada Tuhan. Mempertimbangkan bahwa ajaran serupa itu hampir tidak dikenal di kalangan Kristen sebelumnya, maka sulit sekali membayangkan bila para pemikir Reformis tidak terpengaruh ajaran Islam yang relevan.
Sementara itu, dalam bidang sains, pengaruh Islam atas Barat mencakup perkenalan ilmu-ilmu sejarah, metode kelimuan dan penciptaan landasan bagi sains modern.
Salah satu metode keilmuan—terutama dalam kerangka bangunan sains Islam—motif penemuan metode eksperimental oleh kaum Muslim, memang patut dikedepankan di sini. Seperti diketahui, dengan kian meluasnya teritori Islam—sebagai hasil gemilang ekspedisi-ekspedisi militer (futuhat) sejak 'Umar ibn al-Khattab, khalifah II—kaum Muslim mengalami kontak-kontak kebudayaan dan ilmiah (scientific and cultural encounter) dengan bangsa-bangsa lain. Satu di antara kontak terpenting adalah perjumpaan Islam dengan kebudayaan Yunani.
Namun, kata Iqbal[16] berhubung dengan konkretnya jiwa Al-Qur'an, sedang pemikiran Yunani bersifat spekulatif, maka timbullah pemberontakan intelektual kaum Muslim terhadapnya di segenap lini berfikir. Memang Al-Qur'an—bertentangan dengan pemikiran Yunani yang lebih mengutamakan teori dan mengabaikan kenyataan—memberi perhatian yang sangat besar kepada, di samping anfus (jiwa), juga alam empiris (afaq) dalam terminologinya.
Di bagian lain Iqbal menulis:[24][17]
....seperti semua kita ketahui, filsafat Yunani telah merupakan tenaga kebudayaan yang besar dalam sejarah Islam. Dalam pada itu, satu studi yang sungguh-sungguh tentang Al-Qur'an serta pelbagai mazhab agama skolastik yang lahir di bawa pemikiran Yunani telah membuka suatu kenyataan yang menarik sekali, yakni sementara filsafat Yunani banyak sekali membuka cakrawala ahli-ahli pikir Islam, ia pun secara merata telah pula mengaburkan pandangan mereka tentang Al-Qur'an. Socrates telah memusatkan perhatiannya kepada dunia manusia semata. Baginya, satu studi yang layak tentang manusia adalah manusia dan bukan dunia tumbuh-tumbuhan, serangga, atau bintang-bintang. Betapa bedanya dengan ruh Al-Qur'an, yang memandang juga kepada lebah sebagai penerima ilham Ilahi, dan menyeru tiada putusnya kepada pembacanya supaya memperhatikan pula pertukaran angin, pergantian siang dan malam, awan, angkasa penuh bintang, serta planet-planet yang mengarungi ruang angkasa tak bertepi. Sebagai seorang murid Socrates yang sejati, Plato memandang rendah sekali cerapan penginderaan yang menurut pandangannya hanya menghasilkan pendapat dan bukan pengetahuan yang nyata. Betapa beda dengan Al-Qur'an, yang memandang pendengaran dan penglihatan sebagai pemberian Ilahi yang sangat berharga sekali dan dinyatakan sebagai yang bertanggung jawab kepada Tuhan dalam segala kegiatannya....

Sengaja diketengahkan kutipan Iqbal di sini secara agak panjang untuk memperlihatkan bila metode induktif-empirikal bukanlah adopsi dari pemikiran Yunani. Dari kutipan itu jelas pula terlihat jika paradigma pemikiran Yunani cenderung bercorak deduktif-rasional dan karena itu pula "melangit". Sedangkan pemikiran Islam, dengan metode induktif-empirikalnya dapat dipandang sebagai upaya "pembumian" pemikiran sehingga menyentuh langsung kebutuhan dasar (basic need) umat manusia.
Segeralah, setelah itu, Islam melahirkan tidak sedikit ilmuan-ilmuan eksperimental yang luar biasa. Kepada sebagian di antara mereka inilah Roger Bacon, bahkan juga Francis Bacon—yang kemudian disebut-sebut sebagai 'penemu' metode eksperimental di Barat—belajar di universitas Islam di Spanyol.
Di samping afaq (alam empirik) dan anfus (jiwa), Al-Qur'an juga banyak menyebut sejarah sebagai sumber pengetahuan. Walhasil, kaum Muslim tercatat sebagai sejarawan-sejarawan—dalam arti sesungguhnya istilah ini—yang paling dini dalam sejarah umat manusia. Kita, misalnya, mengenal Al-Thabari, Ibn al-Atsir, Al-Mas'udi dan puncaknya Ibn Khaldun sebagai sejarawan dan historiograf-historiograf paling dini. Bahkan untuk tokoh yang terakhir ini, dipandang sebagai filsuf sejarah yang pertama di dunia.
Penemuan metode eksperimental oleh cendekiawan Muslim memperlihatkan kemudian pengaruhnya yang amat besar terhadap penciptaan landasan sains modern. Sejak Roger Bacon dan Francis Bacon "merumuskan" kembali metode empirikal sebagai metode keilmuan, sains Barat tiba-tiba saja mengalami revolusi. Suatu iklim keilmuan yang kelak berpengaruh terhadap gerakan Renaisans di Barat.
Bab III
Penutup
A.     Kesimpulan
Puncak peradaban islam dapat disimpulkan dengan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai di setiap fase hal ini dapat kita lihat dari beberapa fase yang dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1.      Masa Khulafau Rasyidin
Pada masa khulafau rasyidin masih dibanyang-bayangi dengan masalah pemilihan kepemimpinan yang menjadi snagat krusial. Dan banyak pemberontakan yang terjadi dalam masa-mas ini. Namun demikian para khalifah tetap dapat memperluas daerah kekuasaan hal ini ditandai bahwa pada masa akhir jabatan khulafau rasyidin atau pada masa ali bin abi thalib islam telah meluas sampai daerah mesir, syiria dan irak.
2.      Masa Bani Umayyah
Pada masa ini banyak kemajuan yang diperoleh oleh dinas ti ini antara lain:
a.       Bidang Kemiliteran
b.      Sistem Sosial
c.       Kemajuan Arsitektur
d.      Bidang Politik
Serta pada masa bani umayyah daerah kekuasan telah meluas sampai bagian kecil Afrika Utara
3.      Masa Bani Abbasiyah
Pada masa ini banyak kemajuan yang diperoleh oleh dinas ti ini antara lain:
a.       Kota-Kota Pusat Peradaban
b.      Bidang Pemerintahan
c.       Bangunan Tempat Peribadatan dan Pendidikan
d.      Bidang Ilmu Pengetahuan
e.       Perluasan/ekspansi Kekuasaan Islam
Pada masa ini perluasan wilayah islam semangkin luas wilayah yang di kuasai pada masa ini ialah sampai Hijaz, Yaman Utara dan Selatan, Oman, Kuwait, Irak, Iran (Persia), Yordania, Palestina, Lebanon, Mesir, Tunisia, Al-Jazair, Maroko, Spanyol, Afganistan dan Pakistan, dan meluas sampai ke Turki, Cina dan juga India



Daftar Pustaka

Amin, Ahmad. Islam dari masa ke Masa, Bandung: CV Rusy 19871
Bagir, Haidar, Jejak-jejak Sains Islam dalam Sains Modern, jurnalUlumul Qur'an, No. 2 Vol. 2 thn
Hasan, Ibrahim Hasan. SeJarah dan Kebudayaan Islam, Yogyakarta: Kota Kembang, 1989
Hitti ,Philip K, History of The Arabs , edisi 10, London: Macmillan Education Ltd
Iqbal, Muhammad, The Reconstruction of Religious Thought in Islam, terjemahan Osman Raliby, Jakarta: Tinta Mas, 1966
Yatim,Badri, Sejarah Peradaban Islam dirasah Isalmiyah II,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Nasution , Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakana: UI Press, 1985
Nu'man , Syibli. umar Yang Agung, Bandung: Penerbit Pustaka 1983
Syalabi , Ahmad. Sejarah dan kebudayaan islam, jilid 1, Jakarta: Pustaka Al-husna 1987
Yakub M., Muaz Tanjung dan Yusra Dewi Siregar, Sejarah Peradaban Islam, Medan: Perdana Publish




[1] 'Hasan Ibrahim Hasan. SeJarah dan Kebudayaan Islam, (Yogyakarta: Kota Kembang, 1989). Hlm.34
[2]Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam dirasah Isalmiyah II,( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada). Hlm, 36  
[3]Lbid, Hasan Ibrahim Hasan. SeJarah. Hlm. 38
[4]Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakana: UI Press, 1985). Hlm 58.
[5] Syibli Nu'man. umar Yang Agung, (Bandung: Penerbit Pustaka 1983), hlm. 264-276 dan 324-418.
[6] Ahmad Syalabi. Sejar ab Qn? Kzbudawzan islam, jilid 1, (Jakarta: Puslaka A]husn 1987). hlm 263.
[7] lbid., hlm. 267.
[8]Ahmad Amin. Islam dari masa ke Masa, (Bandung: CV Rusy 19871 hlm 87.
[9] 'Hasan. sejarah, hlm. 62
[10] Ibid., hlm. 64.
[11] Nasution. islam, hlm. 58-61
[12] Philip K. Hitti, History of The Arabs , edisi 10 (london: Macmillan Education Ltd). Hlm 224.
[13]M.yakub,Muaz Tanjung dan Yusra Dewi Siregar, Sejarah Peradaban Islam,( Medan: Perdana Publish). Hlm, 73  
[14]Lihat Haidar Bagir, "Jejak-jejak Sains Islam dalam Sains Modern", jurnalUlumul Qur'an, No. 2 Vol. 2 thn. 1989, h. 34-5.
[15] Ibid.
[16]Muhammad Iqbal, The Reconstruction of Religious Thought in Islam, terjemahan Osman Raliby, (Jakarta: Tinta Mas, 1966). Hlm. 125-127.
[17]Ibid. Hlm, 5