Karya Ilmiah

Monday, August 7, 2023

Nikah Sirri dalam pandangan hukum islam dan indonesia

Bab I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah sebagai penjaga manusia melakukan perbuatan yang dilarang ileh sang khalik Allah Swt. Dalam pengistilahan nikah masyarakat indonesia mengindikasikan nikah terbagi antara nikah resmi dan nikah di bawah tangan ( Nikah sirri).
Pernikahan Resmi dapat dikatan nikah yang dilangsungkan dengan ketentuan yang ada menurut syariat Islam dan KHI. Namun demikian dalam perakteknya masih banyak permasalahan dalam pernikahan seperti pernikahan dibawah tangan (nikah Sirrih)  yang belakangan ini kita tau bahwa pernikahan ini banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat baik dari pejabat, artis dan masyarakat biasa dan hal ini banyak yang menjadi permasalahan dikalangan gmasyarakat luas ter khusus kepada masyarakat Indonesia.
 Seperti melihat kasus-kasus yang telah dipublikasikan di media kita dapat menyimpulkan banyak hal yang melatar belakangi terjadinya penikahan dibawah tangan ini dari permasalahan ekonomi, kekurangan pemahaman tentang nikah sirrih dan banyak hal yang menjadi pengacu terjadinya oernikahan sirrih ini.
Dari hal ini banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimanakah sebenarnya nikah sirri itu dan kedudukannya dalam pandangan Islam maupun sistem hukum di Indonesia. Maka, dengan ini pemakalah mersa penting untuk menyajikan makalah tentang permsalahan nikah sirri ini agar dapat menjadi bacaan dan tambahan pengetahuan bagi masyarakat nantinya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah Nikah Sirri  itu ?
2.      Bagaimanakah kedudukan nikah sirri dalam sistem hukum indonesia ?
3.      Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam dan Keindonesiaan tentang nikah Sirrih ini ?
Bab II
Pembahasan

A.    Pengertian Nikah Sirri
Secara etimologi kata “sirri” itu berasal dari bahasa arab yang arti harfiyahnya adalah “ rahasia”. Jadi nikah “ nikah sirri “ artinya adalah nikah rahasia (secret marriage).[1]
Sedangka secara terminologi terdapat beberapa pengertian diantaranya:
Menurut A.Zuhdi, nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan diluar pengetahuan petugas resmi (PPN/ Kepala KUA), karenanya pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga suami istri tersebut tidak memiliki surat nikah yang sah.[2]
Menurut H. Masjfuk Zuhdi bahwa yang dimaksud dengan nikah sirri adalah nikah yang hanya dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam saja namun karena terbentur PP no. 10 /1983( tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil) jo. PP No. 45 / 1990, pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam, dan dirahasiakan untuk menghindari hukuman disiplin.
Melihat dari pengrtian secara etimologi dan terminologi dapat disimpulkan bahwa nikah sirrih adadlah nikah yang dilangsungkan secara diam-diam atau sembunyi untuk menghindari perturan atau disiplin yang diberlakukan oleh pemerintah namun dalam pelaksanaanya syarat dan rukun pernikahan telah terpenuh

B.     Kedudukan Nikah Sirri dalam sistem Hukum Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penerapan hukumnya berpatok kepada UU, begitu pula dalam permaslahan nikah sirri yang dalam pengertiannya adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam untuk menghindari dari disiplin yang telah ada melihat dari hal ini kita dapat merujuk permaslahan nikah ini ke Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Yang merupakan undang-undang yang bersifat nasional. Artinya ada satu undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sistem hukum indonesia tidak mengenal istilah nikah sirri dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istlah ini diberikan bagi pernikahan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan.
Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1974, dan pelaksanaanya secara efektif mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 1975 (pasal 67 UUP No. 1/74 jo pasal 49 PP no. 9/75).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, sah tidaknya suatu perkawinan itu ditentukan oleh hukum dan kepercayaan agamanya masing-masing.
Maksud dari hukum masin-masing agamanya dan kepercayaanya itu termasuk ktentuan perundang-undangan yang berlaku bagi senua golongan dan kepercayaan sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.[3]
Dari ketentuan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya Prof. Hazai, S, H menafsirkan bahwa dengan demikian hukum yang berlaku menurut UU No. 1/1974 pertama-tama adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi masing-masing pemeluk-pemeluknya. Jadi bagi orang orang islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri.[4]
Dalam sistem indonesia perkawinan meiliki syarat yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materiil adalah syarat yang absolut/mutlak meruapakan syarat- syarat yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan melangsungkan perkawinan, yang meliputi :[5]
  1. Batas umur minimum pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974). Dalam hal ini terdapat penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
  2. Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon mempelai (pasal 6 (1) UU No.1/1974).
  3. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
Syarat perkawinan secara formal dapat diuraikan menurut Pasal 12 UU No. I/1974 direalisasikan dalam Pasal 3 s/d Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Secara singkat syarat formal ini dapat diuraikan sebagai berikut:[6]
1.      Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Perkawinan di mana perkawinan di mana perkawinan itu akan dilangsungkan, ddilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan. Pemberitahuan dapat dilakukan lisan/tertulis oleh calon mempelai/orang tua/wakilnya. Pemberitahuan itu antara lain memuat: nama, umur, agama, tempat tinggal calon mempelai (Pasal 3-5)
2.      Setelah syarat-syarat diterima Pegawai Pencatat Perkawinan lalu diteliti, apakah sudah memenuhi syarat/belum. Hasil penelitian ditulis dalam daftar khusus untuk hal tersebut (Pasal 6-7).
3.      Apabila semua syarat telah dipenuhi Pegawai Pencatat Perkawinan membuat pengumuman yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang memuat antara lain:
ü  Nama, umur, agama, pekerjaan, dan pekerjaan calon pengantin.
ü  hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan (pasal 8-9)
4.      Barulah perkawinan dilaksanakan setelah hari ke sepuluh yang dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kedua calon mempelai menandatangani akta perkawinan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu untuk Pegawai Pencatat dan satu lagi disimpan pada Panitera Pengadilan. Kepada suami dan Istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan (pasal 10-13).
Melihat dari undang-undang dan syarat perkawinan diatas dapat kita simpulkan bahwa pernikahan sirrih atau pernikahan dibawah tanggan yang banyak didefenisiskan oleh masyarakat. Jika melihat kehukuman dari sistem hukum indonesia maka nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki banayk ke mafsadatan didalamnya maka dari itu nikah sirih ini tidak sah.
C.    Nikah Sirri dalam Tinjauan Hukum Islam dan keindonesiaan
1.      Hukum Islam
Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua, antara lain: pertama, dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut.
Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini bathil, karena tidak memenuhi syarat pernikahan. Seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Bahkan termasuk ke dalam perzinaan atau ittikhadzul akhdan (menjadikan wanita atau laki-laki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu).
Namun apabila dua saksi telah berada di tengah acara menyertai mempelai laki-laki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat untuk merahasiakan pernikahan tersebut dari masyarakat, maka pernikahan ini juga termasuk pernikahan yang bathil.
Kedua, pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali, dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka (suami-istri, wali, dan saksi) bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Dalam hal ini, sering pihak lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.[7]
Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW, untuk walimah dan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini bathil, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.
Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, karena syarat-syarat dan rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhol. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapat gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[8]
Sementara itu dalam pengertian masyarakat, nikah sirri sering disebut dengan “menikah dibawah tangan”. Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua tidak mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang.
Yang biasanya bisa jadi korban akibat adanya perkawinan model ini, yang biasanya muncul jika ada masalah, bentrokan dan suatu kepentingan, dalam bentuk pengingkaran terjadinya perkawinan di bawah tangan yang dilakukan dan tak jarang pula anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu juga tidak diakui. Terkadang muncul juga permasalahan juga dalam hal pembagian waris.[9]


2.      Keindonesiaan
Meninjau dari praktek yang ada dalam masyarakat indonesia tentang permasalahan nikah sirri dapat dilihat dari beberapa pandangan ahli tentang hal ini antara lain:
M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal yang sama.
Sedangkan Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir berpendapat seputar maraknya nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah air, meminta praktik nikah siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk nikah demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. Oleh sebab itu, sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja. Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di KUA belakangan ini dianggap sah menurut agama.
Sejalan dengan ungkapan Ba’asyir, M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan melalui undang-undang, di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut dinilai sah, namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk menaati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat al-Quran.
Dari berbagai argumen tersebut terlihat bahwa baik itu ulama fikih klasik, kontemporer dan pakar hukum Indonesia maupun ulama Indonesia umumnya menentang nikah siri, sebab dapat menimbulkan mudarat, meskipun tidak dapat dipungkiri ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan alasan sebagai upaya menghindari zina. Akan tetapi, untuk menghindari zina tidak mesti dengan menikah siri, nikah yang dilakukan dengan proses yang benar yang diakui oleh hukum agama dan negara akan lebih menjamin masa depan lembaga nikah tersebut.






Bab III
Penutup

A.    Kesimpulan
Nikah sirrih adalah nikah yang dilakukan dengan sembunyi atau diam-diam agar pernikahan ini tidak di teahui khalayak ramai dan tujuan dari nikah sirrih ini untuk menghindari hukum atau disiplin yang diterapkan oleh satu lembaga atau negara hukum.
Dan melihat hal ini hukum indonesia di tinjau dari hukum islam dan keindonesia tentang nikah sirrih ini menyatakan bahwa nikah ini adalah nikah yang tidak sah.
Sedangkan menurut islam Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Menurut keindonesia atau yang berlangsung di indonesia dapat kita lihat pendapat M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal yang sama.



Daftar Pustaka

Harahap, Pangeran, Hukum Islam di Indonesia Bandung: Cipta pustaka, 2014.
Mudlor, A.Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan (nikah, talak, cerai dan rujuk) Bandung: Al-Bayan, 1994, cet I
Hazairin, tinjauan Mengenai UUP No. 1/1974,jakarta: PT Tinta Mas Indonesia,1986.
Afkar,anwirul, Fiqh Rakyat Yogyakarta: LKIS, 2000.
Rofiq ,Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-2 Jakarta: Raja Grafindo, 1997.
Shomad Abdus, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia Jakarta: Kencana, 2010.
_____, Undang-Undang R. I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam, Bandung: Citra Umbara 2013



[1] Pangeran Harahap, Hukum Islam di Indonesia (bandung: Cipta pustaka, 2014), hal, 83.
[2] A.Zuhdi Mudlor, Memahami Hukum Perkawinan (nikah, talak, cerai dan rujuk).( Bandung: Al-Bayan, 1994), cet I, hal 22.
[3] Hazairin, tinjauan Mengenai UUP No. 1/1974,(jakarta: PT Tinta Mas Indonesia,1986), hal. 5.
[4] Ibid, hal. 6
[5] Undang-Undang R. I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam,( Bandung: Citra Umbara 2013), hal 3-5.
[6] Ibid .hal 5

[7] anwirul Afkar, Fiqh Rakyat (Yogyakarta: LKIS, 2000), hal. 288.

[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-2 (Jakarta: Raja Grafindo, 1997), hal 70.
[9] Abdus Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2010), hal 309.

No comments:

Post a Comment