Jarimah
Pembunuhan
Disusun Oleh/ PHM-V b
Kelompok :8
ZULFIKAR
ADZNAN WIJAYA
MUHAMMAD FADLI SIMANJUNTAK
-

FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
PERBANDINGAN
HUKUM DAN MAZHAB
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA
UTARA
MEDAN 2015/2016
Kata pengantar
Alhamdulillah Puji syukur kepada ke hadirat Allah S.W.T yang telah
memberikan kita kesehatan rohani dan jasmani shalawat dan salam kita panjatkan
kepada baginda Rasulullah S.A.W yang telah menunjukkan jalan kebenaran bagi
kita, dalam proses penulisan makalah banyak hambatan-hambatan yang menjadi
halangan dari penulisan makalah ini karena kurangnya kemampuan penulis dalam bahasa arab yang berkendala dalam menerangkan
tentang pembunuhan tapi karena berkat dari Allah saya
dapat menyelesaikan makalah saya ini kemudian pula saya ucapkan dan saya
sampaikan rasa terima kasih saya pada bapak Dosen yang
telah membimbing dan memberikan waktu kepada saya untuk menyampaikan hasil dari
makalah saya dan kiranya pada saat aya mempersentasikan makalah saya ada
kekurangan dan kesalahan mohon untuk di perjelas dan dikoreksi ulang karena
setiap perbuatan ada yang baik dan buruk , saya ingin menyampaikan hasil
makalah saya yang ber topic jarimah pembunuhan
Daftar Isi
1. Kata Pengantar i
2. Daftar Isi ii
3. Bab I: Pendahuluan 1
a. Latar Belakang 1
b. Rumusan Masalah 1
4. Bab II: Pembahasan 2
a. Pengertian 2
b. Macam-macam Pembunuhan 2
c. Unsur-unsur 4
d. Hukuman 5
5. Bab.III: Penutup 8
a. Kesimpulan 8
6. Daftar Pustaka 9
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pembunuhan
merupakan dosa besar yang sangat Allah murkai Allah berfirman :
Dalam Surah Al-An’am ayat 151
.
. . وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ . . .
Artinya:
“...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar...” (QS. Al-An’am: 151)
Dalam banyak hal banyak kasus pembunuhan
terjadi dalam masyarakat luas belakangan ini dengan sebab ini kita dapat melihat
kepada perkampungan yang semakin lama semakin memaraknya pembunuhan dengan
sebab yang bermacam-macam jenisnya. Dari ayat diatas jelas bahwa keharamaan
membunuh dan sanksi dari membunuh itu sendiri sangatlah jelas sebagaiman Hadits
Rasulullah SAW:
عَنْ اِبْنِ
مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : لَا يَحِلُّ
دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ وَ أَنِّى رَسُوْلَ
اللهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبِ الزَّانِى وَالَّنفْسِ بِالنَّفْسِ
وَالتَّارِكِ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقِ لِلْجَمَاعَةِ (متفق عليه)
Artinya:“Dari Ibnu
Mas’ud ra. Ia berkata: Rasulullah saw. Telah bersabda: “Tidak halal darah
seorang muslim yang telah menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan
bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: (1) Pezina
muhshan, (2) Membunuh, dan (3) Orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan
diri dari jama’ah.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dari hadist diatas jelaslah bahwa
darah orang yang membunuh merupakan darah yang halal bagi orang lain dan kita
melihat banyak jenis dan pernak-pernik dalam pembunuhan yang kita dapati
sekarang ini.
Maka masalah yang terjadi dalam
kehidupan dapat kita rumuskan antara lain:
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian pembunuhan
2. Macam-macam pembunuhan
3. Unsur-unsur pembunuhan
4. Hukuman pembunuhan
Bab.II
Pembahasan
A. Pengertian
Pembunuhan dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan proses
perbuatan atau cara membunuh. Dalam Bahasa Arab, pembunuhan disebut “al-qatlu”
yang artinya mematikan. Dalam istilah pembunuhan didefinisikan oleh Wahbah
Zuhaili dalam fiqh islam dan dalilnya, sebagai berikut:
اَلَقَتْلُ هُوَ
الْفِعْلُ الْمُزْهِقُ أَىِ الْقَاتِلُ لِلنَّفْس
“Pembunuhan adalah perbuatan yang
menghilangkan atau mencabut nyawa
seseorang.”[1]
Dalam
kitab abdul qadir audah dijelaskan bahwa pembunuhan adala:
القتل هو ازها ق روح آدمي بفعل آدمى آخر
“Pembunuhan
adalah menghilangkan nyawa anak manusia yang dilakukan oleh anak manusia lain.”[2]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pembunuhan
adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya
nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
B. Pembagian Pembunuhan
a) Pembagian pembunuhan menurut Hanafi terbagi atas 5:
1. Pembunuhan sengaja
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang
dilakukan dengan sengaja menggunakan alat seperti pisau, pedang,dan lainnya
2. Pembunuhan menyerupai sengaja
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan dengan
sengaja dengan tidak menggunakan pisau (senjata tajam), tetapi menggunakan
tongkat, batu dan dll.
3. Pembunuhan kesalahan
Pembunuhan kesalahan adalah pembunuhan yang
tidak bermaksud membunuh ataupun memukul
4. Pembunuhan karena melihat dari kesalahan pelaku
Pembunuhan karena melihat dari kesalahan
pelaku adalah menjalankan pembunuhan karena ada sebab dari syariah yang
dibenarkan.
5. Pembunuhan tidak sengaja
Pembunuhan tidak sengaja adalah peristiwa atau
kejadian dengan cara yang tidak langsung.
b)
Menurut
pendapat syafii dan hambali, pembunuhan yang dilarang dibagi menjadi tiga
macam, yaitu:
1)
Pembunuhan
Sengaja
Pembunuhan sengaja adalah pelaku sengaja
melakukan suatu pembunuhan dan menghendaki terjadi matinya orang lain (korban).
2) Pembunuhan Menyerupai Sengaja
Menurut Hanabilah, pembunuhan
menyerupai sengaja adalah sengaja dalam melakukan perbuatan yang dilarang,
dengan alat yang pada umumnya tidak akan mematikan, namun kenyataannya korban
mati karenanya.
3) Pembunuhan Karena Kesalahan
Pembunuhan
Karena Kesalahan adalah pembunuhan yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan
untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi
karena kurang hati-hati atau kelalaian dari pelaku.
c)
Menurut Imam
Malik
Pembunuhan
terbagi atas 2:
1)
Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan yang memilikli niat untuk membunuh secara
langsung baik dengan memukul, atau lain sebagainya.
2) Pembunuhan Kesalahan
Pembunhan yang tidak ada maksud memukul dan
tidak pula membunuh.[3]
C. Unsur-unsur Pembunuhan
1.
Pembunuhan sengaja
Adapun unsur-unsur
dari pembunuhan sengaja adalah, sebagai berikut:
·
Korban yang
dibunuh adalah manusia yanng masih hidup
·
Kematian yang
terjadi adalah hasil dari perbuatan pelaku
·
Pelaku tersebut
menghendaki terjadinya kematian
2.
Pembunuhan tidak sengaja
Adapun unsur-unsur dari prmbunuhan
menyerupai sengaja adalah sebagai berikut:
·
Adanya
perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian
·
Adanya
kesengajaan dalam melakukan perbuautan
·
Kematian adalah
akibat dari pelaku
3.
Pembunuhan karena kesalahan
Adapun unsur-unsur pembunuhan karena kesalahan adalah,
sebagai berikut:
·
Adanya
perbuatan yang mengakibatkan matinya korban.
·
Perbuatan
tersebut terjadi karena kesalahan (kelalaian) pelaku.
·
Antara
perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.
D.
Hukuman Pembunuhana.
1.
Hukuman Untuk pembunuhan Sengaja[4]
Pembunuhan sengaja dalam syari’at Islam diancam
dengan beberapa macam hukuman. Hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja adalah qishash,
dan kifarat, sedangkan hukuman pengganti adalah diat atau ta’zir.
Dan hukuman tambahannya adalah
penghapusan hak waris dan hak wasiat.
1)
Hukuman Qishash
Qishash dalam arti bahasa
menelurusi jejak, pengertian ini digunakan untuk arti hukuman, karena orang
yang berhak atas qishash mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari
pelaku. Sedangkan menurut syara’, Qishash adalah
مُجَازَاةُ
اْلجَانِى بِمِثْلِ فِعْلِهِ
“memberikan balasan kepada pelaku, sesuai
dengan perbuatannya.”
Karena perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain, maka hukuman yang
setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati.
2) Hukuman kifarat
Menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah
hukuman kifarat tidak wajib dalam pembunuhan sengaja. Sedangkan menurut
Syafi’iyah, hukuman kifarat wajib dilaksanakan dalam pembunuhan sengaja.
Ketentuan ini berlaku bila korban muslim atau kafir dzammi. Hukuman yang
diterapkan adalah memerdekakan hamba sahaya. Apabila tidak ada maka diganti
dengan puasa dua bulan berturut-turut.
3) Hukuman Diat
Diat adalah sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena terjadinya
tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau
walinya. Dalam
pembunuhan sengaja diat merupakan hukuman pengganti.
Menurut Imam Malik, Imam Abu Hanafiah dan Imam
Syafi’i diat dapat dibayar dengan salah satu dari unta, emas dan perak.
Sedangkan menurut imam Abu Yusuf, Imam Muhammad ibn Hasan dan Imam Ahmad ibn
Hanbal jenis diat ada enam, yaitu: unta, emas, perak, sapi, kambing dan
pakaian.
Adapun
kadarnya, apabila unta jumlahnya seratus ekor, sapi dua ratus ekor, kambing dua
ribu ekor, uang emas seribu dinar, uang perak dua belas ribu dirham.
4) Hukuman Ta’zir
Menurut malikiyah, apabila pelaku tidak diqishahs, ia wajib
dikenakan hukuman ta’zir yaitu didera seratus kali dan diasingkan satu tahun.
5)
5)Hukuman Tambahan
Hukuman
tambahan berupa penghapusan hak waris dan wasiat. Hal ini didasarkan pada
hadis:
لَيْسَ
لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْءٌ (وراه النسائ والدارقطنى)
Tidak ada
bagian waris sedikit pun bagi seorang pembunuh.
2.
Hukuman Pembunuhan Menyerupai Sengaja
1) Hukuman diat
Diat pembunuhan
menyerupai sengaja sama dengan diat pembunuhan sengaja, hanya berbeda dalam hal
penanggung jawab dan waktu pembayaran. Dalam pembunuhan menyerupai sengaja diatnya
dibebankan kepada keluarga dan pembayarannya dapat diangsur selama tiga tahun.
2) Hukuman Kifarat
Kifarat dalam
pembunuhan ini merupakan hukuman pokok kedua yaitu
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Apabila tidak ada diganti dengan pausa dua
bulan berturut-turut.
3) Hukuman Ta’zir
Apabila hukuman
diat gugur karena pengampunan, maka dikenakan hukuman ta’zir. Hakim diberi
kebebasan dalam menentukan jenis hukuman ta’zir sesuai dengan perbuatan pelaku.
4) Hukuman Tambahan
Sama dengan
pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja juga dikenakan hukuman
tambahan yaitu penghapusan hak waris dan wasiat.
c.
Hukuman
pembunuhan karena Kesalahan
1) Hukuman Diat
Hukuman diat
dalam pembunuhan kesalahan adalah diat mukhaffafah. Keringanan tersebut
dapat dilihat dari tiga aspek:
a) Kewajiban pembayaran dibebankan kepada keluarga
b) Pembayaran diangsur selam tiga tahun
c) Komposisi diat dibagi menjadi lima kelompok
· 20 ekor unta betina 1-2 tahun
· 20 ekor unta jantan 1-2 tahun
· 20 ekor unta betina 2-3 tahun
· 20 ekor unta 3-4 tahun
·
20 ekor unta 4-5 tahun
2) Hukuman Kifarat
Hukuman kifarat dalam pembunuhan karena kesalahan adalah hukuman pokok,
jenisnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Apabila tidak
ada maka puasa dua bulan
barturut-turut.
3) Hukuman Pengganti
Hukuman
pengganti dalam pembunuhan karena kesalahan adalah puasa dua bulan
berturut-turut sebagai pengganti dari memerdekakan hamba sahaya.
4) Hukuman Tambahan
Hukuman
tambahannya adalah penghapusan hak waris dan wasiat[5]
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Dalam Bahasa
Arab, pembunuhan disebut “al-qatlu” yang artinya mematikan. Dalam
istilah pembunuhan didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili dalam fiqh islam dan
dalilnya, sebagai berikut:
اَلَقَتْلُ هُوَ
الْفِعْلُ الْمُزْهِقُ أَىِ الْقَاتِلُ لِلنَّفْس
“Pembunuhan adalah perbuatan yang
menghilangkan atau mencabut nyawa
seseorang.”
Dalam
kitab abdul qadir audah dijelaskan bahwa pembunuhan adala:
القتل هو ازها ق روح آدمي بفعل آدمى آخر
“Pembunuhan
adalah menghilangkan nyawa anak manusia yang dilakukan oleh anak manusia lain.”
1)
Pembunuhan
Sengaja
Pembunuhan sengaja adalah pelaku
sengaja melakukan suatu pembunuhan dan menghendaki terjadi matinya orang lain
(korban).
2) Pembunuhan Menyerupai Sengaja
Menurut Hanabilah, pembunuhan
menyerupai sengaja adalah sengaja dalam melakukan perbuatan yang dilarang,
dengan alat yang pada umumnya tidak akan mematikan, namun kenyataannya korban
mati karenanya.
3) Pembunuhan Karena Kesalahan
Pembunuhan
Karena Kesalahan adalah pembunuhan yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan
untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi
karena kurang hati-hati atau kelalaian dari pelaku.
Daftar Pustaka
Eldin H zainal, hukum pidana Islam,(bandung:
ciptapustaka media perintis).
Wahab al-zuhaili,fiqh
sunnah dan dalilnya.juz 6
Abdul qadir audah, at-tasrik al-jinai
al-islami, juz II (maktabah al-Urubah)
[1] Wahab al-zuhaili,fiqh sunnah dan
dalilnya.juz 6 () hal.217
[2] Abdul qadir audah, at-tasrik al-jinai
al-islami, juz II (maktabah al-Urubah) hal.6
[3] Ibid Fiqih sunnah dan dalilnya. Hal
221-224
[4] Eldin H zainal, hukum pidana Islam,(bandung:
ciptapustaka media perintis). Hal 163
[5] http//www.googleseacrh.com