Karya Ilmiah

Wednesday, September 30, 2015

makalah hukum pidana islam pembunuhan



Jarimah Pembunuhan
Disusun Oleh/ PHM-V b
Kelompok :8

ZULFIKAR ADZNAN WIJAYA
MUHAMMAD FADLI SIMANJUNTAK
-


  
















FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
                         PERBANDINGAN HUKUM DAN MAZHAB
                UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN  2015/2016




Kata pengantar
Alhamdulillah Puji syukur kepada ke hadirat Allah S.W.T yang telah memberikan kita kesehatan rohani dan jasmani shalawat dan salam kita panjatkan kepada baginda Rasulullah S.A.W yang telah menunjukkan jalan kebenaran bagi kita, dalam proses penulisan makalah banyak hambatan-hambatan yang menjadi halangan dari penulisan makalah ini karena kurangnya kemampuan penulis dalam bahasa arab yang berkendala dalam menerangkan tentang pembunuhan tapi karena berkat dari Allah saya dapat menyelesaikan makalah saya ini kemudian pula saya ucapkan dan saya sampaikan rasa terima kasih saya pada bapak Dosen yang telah membimbing dan memberikan waktu kepada saya untuk menyampaikan hasil dari makalah saya dan kiranya pada saat aya mempersentasikan makalah saya ada kekurangan dan kesalahan mohon untuk di perjelas dan dikoreksi ulang karena setiap perbuatan ada yang baik dan buruk , saya ingin menyampaikan hasil makalah saya yang ber topic jarimah pembunuhan

Daftar Isi
1.      Kata Pengantar                                                                                   i
2.      Daftar Isi                                                                                             ii
3.      Bab I: Pendahuluan                                                                            1
a.       Latar Belakang                                                                   1
b.      Rumusan Masalah                                                               1
4.      Bab II: Pembahasan                                                                            2
a.       Pengertian                                                                           2
b.      Macam-macam Pembunuhan                                              2
c.       Unsur-unsur                                                                        4
d.      Hukuman                                                                            5
5.      Bab.III: Penutup                                                                                 8
a.       Kesimpulan                                                                         8
6.      Daftar Pustaka                                                                                                9

Bab I
Pendahuluan
A.      Latar Belakang
 Pembunuhan merupakan dosa besar yang sangat Allah murkai Allah berfirman :
Dalam Surah Al-An’am ayat 151
. . . وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ . . .
Artinya: “...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar...” (QS. Al-An’am: 151)
Dalam banyak hal banyak kasus pembunuhan terjadi dalam masyarakat luas belakangan ini dengan sebab ini kita dapat melihat kepada perkampungan yang semakin lama semakin memaraknya pembunuhan dengan sebab yang bermacam-macam jenisnya. Dari ayat diatas jelas bahwa keharamaan membunuh dan sanksi dari membunuh itu sendiri sangatlah jelas sebagaiman Hadits Rasulullah SAW:
عَنْ اِبْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَال: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ وَ أَنِّى رَسُوْلَ اللهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ : الثَّيِّبِ الزَّانِى وَالَّنفْسِ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكِ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقِ لِلْجَمَاعَةِ (متفق عليه)
Artinya:Dari Ibnu Mas’ud ra. Ia berkata: Rasulullah saw. Telah bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang telah menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu tiga perkara: (1) Pezina muhshan, (2) Membunuh, dan (3) Orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama’ah.” (Muttafaq ‘Alaih).
            Dari hadist diatas jelaslah bahwa darah orang yang membunuh merupakan darah yang halal bagi orang lain dan kita melihat banyak jenis dan pernak-pernik dalam pembunuhan yang kita dapati sekarang ini.
            Maka masalah yang terjadi dalam kehidupan dapat kita rumuskan antara lain:
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian pembunuhan
2.      Macam-macam pembunuhan
3.      Unsur-unsur pembunuhan
4.      Hukuman pembunuhan

Bab.II
Pembahasan
A.    Pengertian
Pembunuhan dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan proses perbuatan atau cara membunuh. Dalam Bahasa Arab, pembunuhan disebut “al-qatlu” yang artinya mematikan. Dalam istilah pembunuhan didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili dalam fiqh islam dan dalilnya, sebagai berikut:
اَلَقَتْلُ هُوَ الْفِعْلُ الْمُزْهِقُ أَىِ الْقَاتِلُ لِلنَّفْس
“Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut  nyawa seseorang.”[1]
      Dalam kitab abdul qadir audah dijelaskan bahwa pembunuhan adala:
القتل هو ازها ق روح آدمي بفعل آدمى آخر
“Pembunuhan adalah menghilangkan nyawa anak manusia yang dilakukan oleh anak manusia lain.”[2]
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

B.     Pembagian Pembunuhan
a)      Pembagian pembunuhan menurut Hanafi terbagi atas 5:
1.      Pembunuhan sengaja
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan alat seperti pisau, pedang,dan lainnya
2.      Pembunuhan menyerupai sengaja
Pembunuhan menyerupai sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dengan tidak menggunakan pisau (senjata tajam), tetapi menggunakan tongkat, batu dan dll.


3.      Pembunuhan kesalahan
Pembunuhan kesalahan adalah pembunuhan yang tidak bermaksud membunuh ataupun memukul

4.      Pembunuhan karena melihat dari kesalahan pelaku
Pembunuhan karena melihat dari kesalahan pelaku adalah menjalankan pembunuhan karena ada sebab dari syariah yang dibenarkan.

5.      Pembunuhan tidak sengaja
Pembunuhan tidak sengaja adalah peristiwa atau kejadian dengan cara yang tidak langsung.

b)      Menurut pendapat syafii dan hambali, pembunuhan yang dilarang dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1)      Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja adalah pelaku sengaja melakukan suatu pembunuhan dan menghendaki terjadi matinya orang lain (korban).
2)       Pembunuhan Menyerupai Sengaja
Menurut Hanabilah, pembunuhan menyerupai sengaja adalah sengaja dalam melakukan perbuatan yang dilarang, dengan alat yang pada umumnya tidak akan mematikan, namun kenyataannya korban mati karenanya.
3)      Pembunuhan Karena Kesalahan
Pembunuhan Karena Kesalahan adalah pembunuhan yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau kelalaian dari pelaku.




c)    Menurut Imam Malik
Pembunuhan terbagi atas 2:
1)      Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan yang memilikli niat untuk membunuh secara langsung baik dengan memukul, atau lain sebagainya.
2)      Pembunuhan Kesalahan
Pembunhan yang tidak ada maksud memukul dan tidak pula membunuh.[3]
C.    Unsur-unsur Pembunuhan
1.      Pembunuhan sengaja
Adapun unsur-unsur dari pembunuhan sengaja adalah, sebagai berikut:
·         Korban yang dibunuh adalah manusia yanng masih hidup
·         Kematian yang terjadi adalah hasil dari perbuatan pelaku
·         Pelaku tersebut menghendaki terjadinya kematian

2.      Pembunuhan tidak sengaja
Adapun unsur-unsur dari prmbunuhan menyerupai sengaja adalah sebagai berikut:
·         Adanya perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian
·         Adanya kesengajaan dalam melakukan perbuautan
·         Kematian adalah akibat dari pelaku
3.      Pembunuhan karena kesalahan
Adapun unsur-unsur pembunuhan karena kesalahan adalah, sebagai berikut:
·          Adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya korban.
·         Perbuatan tersebut terjadi karena kesalahan (kelalaian) pelaku.
·         Antara perbuatan kekeliruan dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.

D.    Hukuman Pembunuhana.   
1.      Hukuman Untuk pembunuhan Sengaja[4]
Pembunuhan sengaja dalam syari’at Islam diancam dengan beberapa macam hukuman. Hukuman pokok untuk pembunuhan sengaja adalah qishash, dan kifarat, sedangkan hukuman pengganti adalah diat atau ta’zir. Dan hukuman tambahannya adalah penghapusan hak waris dan hak wasiat.
1)   Hukuman Qishash
Qishash dalam arti bahasa menelurusi jejak, pengertian ini digunakan untuk arti hukuman, karena orang yang berhak atas qishash mengikuti dan menelusuri jejak tindak pidana dari pelaku. Sedangkan menurut syara’, Qishash adalah
   مُجَازَاةُ اْلجَانِى بِمِثْلِ فِعْلِهِ
 memberikan balasan kepada pelaku, sesuai dengan perbuatannya.”
Karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain, maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati.
                                                     2)   Hukuman kifarat
Menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah hukuman kifarat tidak wajib dalam pembunuhan sengaja. Sedangkan menurut Syafi’iyah, hukuman kifarat wajib dilaksanakan dalam pembunuhan sengaja. Ketentuan ini berlaku bila korban muslim atau kafir dzammi. Hukuman yang diterapkan adalah memerdekakan hamba sahaya. Apabila tidak ada maka diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.
                                         3)   Hukuman Diat
Diat adalah sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau walinya. Dalam pembunuhan sengaja diat merupakan hukuman pengganti.
Menurut Imam Malik, Imam Abu Hanafiah dan Imam Syafi’i diat dapat dibayar dengan salah satu dari unta, emas dan perak. Sedangkan menurut imam Abu Yusuf, Imam Muhammad ibn Hasan dan Imam Ahmad ibn Hanbal jenis diat ada enam, yaitu: unta, emas, perak, sapi, kambing dan pakaian.
Adapun kadarnya, apabila unta jumlahnya seratus ekor, sapi dua ratus ekor, kambing dua ribu ekor, uang emas seribu dinar, uang perak dua belas ribu dirham.
                                         4)   Hukuman Ta’zir
Menurut malikiyah, apabila pelaku tidak diqishahs, ia wajib dikenakan hukuman ta’zir yaitu didera seratus kali dan diasingkan satu tahun.
5)                                                                                                                           5)Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan berupa penghapusan hak waris dan wasiat. Hal ini didasarkan pada hadis:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْءٌ (وراه النسائ والدارقطنى)
Tidak ada bagian waris sedikit pun bagi seorang pembunuh.

2.    Hukuman Pembunuhan Menyerupai Sengaja
                             1)   Hukuman diat
Diat pembunuhan menyerupai sengaja sama dengan diat pembunuhan sengaja, hanya berbeda dalam hal penanggung jawab dan waktu pembayaran. Dalam pembunuhan menyerupai sengaja diatnya dibebankan kepada keluarga dan pembayarannya dapat diangsur selama tiga tahun.
                                  2)   Hukuman Kifarat
Kifarat dalam pembunuhan ini merupakan hukuman pokok kedua yaitu memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Apabila tidak ada diganti dengan pausa dua bulan berturut-turut.

                             3)   Hukuman Ta’zir
                                       Apabila hukuman diat gugur karena pengampunan, maka dikenakan hukuman ta’zir. Hakim diberi kebebasan dalam menentukan jenis hukuman ta’zir sesuai dengan perbuatan pelaku.
                     4)   Hukuman Tambahan
Sama dengan pembunuhan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja juga dikenakan hukuman tambahan yaitu penghapusan hak waris dan wasiat.

c.    Hukuman pembunuhan karena Kesalahan
                        1)   Hukuman Diat
Hukuman diat dalam pembunuhan kesalahan adalah diat mukhaffafah. Keringanan tersebut dapat dilihat dari tiga aspek:
                                         a)    Kewajiban pembayaran dibebankan kepada keluarga
                                         b)   Pembayaran diangsur selam tiga tahun
                                         c)    Komposisi diat dibagi menjadi lima kelompok
                                                                 ·      20 ekor unta betina 1-2 tahun
                                                                 ·      20 ekor unta jantan 1-2 tahun
                                                                 ·      20 ekor unta betina 2-3 tahun
                                                                 ·      20 ekor unta 3-4 tahun
                                                                 ·      20 ekor unta 4-5 tahun
                   2)   Hukuman Kifarat
Hukuman kifarat dalam pembunuhan karena kesalahan adalah hukuman pokok, jenisnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Apabila tidak ada maka puasa dua bulan barturut-turut.
                        3)   Hukuman Pengganti
Hukuman pengganti dalam pembunuhan karena kesalahan adalah puasa dua bulan berturut-turut sebagai pengganti dari memerdekakan hamba sahaya.
                        4)   Hukuman Tambahan
                                               Hukuman  tambahannya adalah penghapusan hak waris dan wasiat[5]
Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Dalam Bahasa Arab, pembunuhan disebut “al-qatlu” yang artinya mematikan. Dalam istilah pembunuhan didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili dalam fiqh islam dan dalilnya, sebagai berikut:
اَلَقَتْلُ هُوَ الْفِعْلُ الْمُزْهِقُ أَىِ الْقَاتِلُ لِلنَّفْس
“Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut  nyawa seseorang.”
                  Dalam kitab abdul qadir audah dijelaskan bahwa pembunuhan adala:
القتل هو ازها ق روح آدمي بفعل آدمى آخر
“Pembunuhan adalah menghilangkan nyawa anak manusia yang dilakukan oleh anak manusia lain.”
1)      Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja adalah pelaku sengaja melakukan suatu pembunuhan dan menghendaki terjadi matinya orang lain (korban).
2)       Pembunuhan Menyerupai Sengaja
Menurut Hanabilah, pembunuhan menyerupai sengaja adalah sengaja dalam melakukan perbuatan yang dilarang, dengan alat yang pada umumnya tidak akan mematikan, namun kenyataannya korban mati karenanya.
3)      Pembunuhan Karena Kesalahan
Pembunuhan Karena Kesalahan adalah pembunuhan yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau kelalaian dari pelaku.





Daftar Pustaka
Eldin H zainal, hukum pidana Islam,(bandung: ciptapustaka media perintis).
                               Wahab al-zuhaili,fiqh sunnah dan dalilnya.juz 6
Abdul qadir audah, at-tasrik al-jinai al-islami, juz II (maktabah al-Urubah)
                             www.google search


[1] Wahab al-zuhaili,fiqh sunnah dan dalilnya.juz 6 () hal.217
[2] Abdul qadir audah, at-tasrik al-jinai al-islami, juz II (maktabah al-Urubah) hal.6
[3] Ibid Fiqih sunnah dan dalilnya. Hal 221-224
[4] Eldin H zainal, hukum pidana Islam,(bandung: ciptapustaka media perintis). Hal 163
[5] http//www.googleseacrh.com