Bab II
Pembahasan
A. Pengertian Kafarat
Kafarat Berasal dari kata dasar “kafara” yang berarti (menutupi sesuatu).
Artinya adalah denda yang
wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan
menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat
tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu
hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
B.
Hadist tentang kafarat bersetubuh di bulan Ramadhan
Kafarat bagi orang-orang yang
membatalkan puasa.
Lafaz
hadist :
عن
ابي هريرة رضي الله عنه قال : جاء
رجل الى النبي صلي الله عليه وسلم فقال, هلكت يا رسول الله, فقال, وما اهلكت...؟
قال : وقعت على امراتي في رمضان فقال : هل تجد ما تعتق رقبة...؟ قال لا, فهل
تستطيع ان تصوم شهرين متتابعين..؟ قال لا, قال : فهل تجد ماتطعم ستين مسكينا....؟
قال لا, ثم جلس فاءتي النبي صلي الله عليه وسلم بعرق فيه تمر, فقال : تصدق بهاذا,
فقال : اعلي افقرمنا..؟ فما بين لا بتيها اهل بيت احوج منا فضحك النبي صلي الله
عليه وسلم حتي بدت انيابه ثم قال : اذهب فاطعمه اهلك. رواه السبعة واللفظ لمسلم.[1]
Terjemahnya :
“Dari Abu Hurairah r.a dia berkata :
seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata : Sudah celaka
saya wahai Rasulullah. Beliau bertanya : Apa yang mencelakakanmu...? dia
menjawab : saya telah mencampuri istriku dalam bulan Ramadhan. Lalu beliau
bertenya : Apakah engkau mendapat seorang hambu untuk dimerdekakan....? dia
menjawab : tidak, beliau bertanya lagi ; Mampukah engkau berpuasa dua bulan
berturut-turut, dia menjawab tidak, beliau bertanya lagi :apakah engkau
menjumpai sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin....? dia menjawab tidak,
kemudian dia duduk lalu Nabi Saw membawakan sekeranjang korma baginya, seraya
bersabda : bersedekahlah engkau dengan kurma ini, lalu dia bertanya : Apakah
kepada orang yang lebih faqir diantara kami....? tidak ada keluarga rumah
tangga di antara batu hitam dimekkah ini yang lebih butuh dari kami. Lalu Nabi
Saw tertawa sehingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda : pergilah
engkau, beri makanlah keluargamu”.(Riwayat Sab’ah menurut
riwayat Muslim)
C.
Penjelasan Hadist
Hadist tersebut sebagai dalil yang menunjukkan kewajiban
kifarat atas orang yang bersetubuh dengan istrinya pada siang hari dalam bulan
Ramadhan. Kifarat juga tidak hanya berlaku bagi seseorang yang menyetubuhi
istrinya, atau sengaja berbuka dan lain sebagainya maka wajib melakukan
kifarat. Kafarat yang wajib dilakukan karena merusak puasa dengan persetubuhan
ialah dengan memerdekakan hamba sahaya yang beriman, baik laki-laki ataupun
perempuan. Seandainya tidak bisa, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut.
Seandainya ini pun tidak bisa maka memberi makan 60 orang miskin, setiap orang
satu mud, berupa bahan makanan pokok yang umum dinegeri itu. Jika semua tidak
bisa maka kifarat tetap menjadi tanggungannya sampai ia mampu untuk menebusnya.
Namun, para ulama mengatakan, bahwa disamping kifarat orang yang membetalkan
puasa karena bersetubuh di bulan Ramadhan juga wajib mengqadanya.
Sebagaian ulama juga berpendapat dan sepakat bahwa dalam
hadist tersebut baik yang melakukan pelanggaran itu orang yang berada ataupun
yang tidak punya (miskin) tetap wajib membayar kifarat. Lalu persoalan
memerdekakan hamba, jumhur ulama berpendapat, bahwa yang dimaksud hamba adalah
hanya hamba yang beriman.
Kemudian syaikh ibnu Utsaimin
rahimahullah menjelaskan hadist kafarat sebagai berikut:
Ketika
menjelaskan makna hadits ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menceritakan, dahulu mereka duduk-duduk
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana kebiasaan mereka
untuk belajar dan bergaul dengan Beliau. Dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba
datang seseorang yang mengaku telah celaka dengan sebab dosa yang dilakukannya
disertai keinginan untuk terbebas dari dosa tersebut, sembari berkata “Wahai
Rasulullah, aku telah celaka”. Ketika itu Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentang sebabnya. Orang itupun menjawab,
bahwa ia telah menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.
(Mendengar ini, Red), Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memarahinya
karena ia datang untuk bertaubat, ingin lepas dari perbuatan (dosa)nya.
Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan bimbingan dengan
bertanya kepadanya, apakah ia bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan sebagai
kafarat?. Laki-laki itu menjawab, tidak bisa. Kemudian Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam bertanya lagi, apakah ia mampu berpuasa dua bulan penuh
berturut-turut? Ia menjawab, tidak bisa juga. Kemudian Beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam pindah ke marhalah (tingkatan) ketiga yang akhir dengan
menyatakan, dapatkah ia memberi makan 60 orang miskin? Orang itupun menjawab,
tidak bisa juga. Kemudian ia duduk dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
berdiam diri, hingga datang seorang Anshar membawa sekeranjang berisi kurma.
Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan kepada orang tersebut,
ambillah dan bershadaqahlah dengannya, sebagai kafarat (tebusan) yang wajib ia
keluarkan. Namun, karena kefakiran orang ini dan pengetahuannya tentang
kedermawanan dan kecintaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada umatnya,
orang tersebut malah menginginkannya sambil berkata: Adakah orang yang lebih
fakir dariku? Dan ia bersumpah, bahwa di antara dua ujung Madinah, tidak ada
keluarga yang lebih fakir dari keluarganya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tertawa karena ta’ajub (heran) dengan keadaan orang ini yang datang
dalam keadaan takut ingin lepas dari dosanya, lalu ketika mendapatkannya
berbalik menginginkan harta tersebut. Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengizinkankanya untuk memberi makan keluarganya, karena memenuhi kebutuhan
tersebut didahulukan dari kafarat.[2]
D. Perbedaan pendapat fuqaha dalam
kafarat Wanita
para ulama berbeda
pendapat dalam menyikapai kafarat bagi wanita antara lain :
1. Pendapat abu hanifah dan maliki:
Bahwa membayar kafarat bagi wanita wajib
2. Pendapat imam syafii dan abu daud:
Tidak ada kafarat kepada wanita
Para ulama berbeda pendapat karena Qiyas pada hadist Rasulullah yang tidak
ada menyuruh wanita untuk membayar kafarat.[3]
[1]
Nasir,subulul
salam ,Indonesia, jilid II, hadist ke-25 bab Puasa. Hal 163.
[2]
http://almanhaj.or.id/content/2818/slash/0/kafarat-orang-yang-berhubungan-suami-istri-di-siang-ramadhan. kutipan
kitab tabihul afham 3/45.
[3]
Ibn rusdy, bidayatul mujtahid,jilid
I, bab puasa hal,222