Karya Ilmiah

Saturday, May 9, 2015

kafarat puasa



Bab II
Pembahasan
A.  Pengertian Kafarat
Kafarat Berasal dari kata dasar kafara” yang berarti  (menutupi sesuatu).
Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam. 

B.     Hadist tentang kafarat bersetubuh di bulan Ramadhan 

Kafarat bagi orang-orang yang membatalkan puasa.
Lafaz hadist :
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : جاء رجل الى النبي صلي الله عليه وسلم فقال, هلكت يا رسول الله, فقال, وما اهلكت...؟ قال : وقعت على امراتي في رمضان فقال : هل تجد ما تعتق رقبة...؟ قال لا, فهل تستطيع ان تصوم شهرين متتابعين..؟ قال لا, قال : فهل تجد ماتطعم ستين مسكينا....؟ قال لا, ثم جلس فاءتي النبي صلي الله عليه وسلم بعرق فيه تمر, فقال : تصدق بهاذا, فقال : اعلي افقرمنا..؟ فما بين لا بتيها اهل بيت احوج منا فضحك النبي صلي الله عليه وسلم حتي بدت انيابه ثم قال : اذهب فاطعمه اهلك. رواه السبعة واللفظ لمسلم.[1]

 Terjemahnya :
“Dari Abu Hurairah r.a dia berkata : seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata : Sudah celaka saya wahai Rasulullah. Beliau bertanya : Apa yang mencelakakanmu...? dia menjawab : saya telah mencampuri istriku dalam bulan Ramadhan. Lalu beliau bertenya : Apakah engkau mendapat seorang hambu untuk dimerdekakan....? dia menjawab : tidak, beliau bertanya lagi ; Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut, dia menjawab tidak, beliau bertanya lagi :apakah engkau menjumpai sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin....? dia menjawab tidak, kemudian dia duduk lalu Nabi Saw membawakan sekeranjang korma baginya, seraya bersabda : bersedekahlah engkau dengan kurma ini, lalu dia bertanya : Apakah kepada orang yang lebih faqir diantara kami....? tidak ada keluarga rumah tangga di antara batu hitam dimekkah ini yang lebih butuh dari kami. Lalu Nabi Saw tertawa sehingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda : pergilah engkau, beri makanlah keluargamu”.(Riwayat Sab’ah menurut riwayat Muslim)


C.     Penjelasan Hadist
Hadist tersebut sebagai dalil yang menunjukkan kewajiban kifarat atas orang yang bersetubuh dengan istrinya pada siang hari dalam bulan Ramadhan. Kifarat juga tidak hanya berlaku bagi seseorang yang menyetubuhi istrinya, atau sengaja berbuka dan lain sebagainya maka wajib melakukan kifarat. Kafarat yang wajib dilakukan karena merusak puasa dengan persetubuhan ialah dengan memerdekakan hamba sahaya yang beriman, baik laki-laki ataupun perempuan. Seandainya tidak bisa, maka berpuasalah dua bulan berturut-turut. Seandainya ini pun tidak bisa maka memberi makan 60 orang miskin, setiap orang satu mud, berupa bahan makanan pokok yang umum dinegeri itu. Jika semua tidak bisa maka kifarat tetap menjadi tanggungannya sampai ia mampu untuk menebusnya. Namun, para ulama mengatakan, bahwa disamping kifarat orang yang membetalkan puasa karena bersetubuh di bulan Ramadhan juga wajib mengqadanya.
            Sebagaian ulama juga berpendapat dan sepakat bahwa dalam hadist tersebut baik yang melakukan pelanggaran itu orang yang berada ataupun yang tidak punya (miskin) tetap wajib membayar kifarat. Lalu persoalan memerdekakan hamba, jumhur ulama berpendapat, bahwa yang dimaksud hamba adalah hanya hamba yang beriman.
Kemudian syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadist kafarat sebagai berikut:
Ketika menjelaskan makna hadits ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menceritakan, dahulu mereka duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana kebiasaan mereka untuk belajar dan bergaul dengan Beliau. Dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku telah celaka dengan sebab dosa yang dilakukannya disertai keinginan untuk terbebas dari dosa tersebut, sembari berkata “Wahai Rasulullah, aku telah celaka”. Ketika itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya tentang sebabnya. Orang itupun menjawab, bahwa ia telah menggauli istrinya di siang bulan Ramadhan dalam keadaan puasa. (Mendengar ini, Red), Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memarahinya karena ia datang untuk bertaubat, ingin lepas dari perbuatan (dosa)nya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan bimbingan dengan bertanya kepadanya, apakah ia bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan sebagai kafarat?. Laki-laki itu menjawab, tidak bisa. Kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, apakah ia mampu berpuasa dua bulan penuh berturut-turut? Ia menjawab, tidak bisa juga. Kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pindah ke marhalah (tingkatan) ketiga yang akhir dengan menyatakan, dapatkah ia memberi makan 60 orang miskin? Orang itupun menjawab, tidak bisa juga. Kemudian ia duduk dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiam diri, hingga datang seorang Anshar membawa sekeranjang berisi kurma. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan kepada orang tersebut, ambillah dan bershadaqahlah dengannya, sebagai kafarat (tebusan) yang wajib ia keluarkan. Namun, karena kefakiran orang ini dan pengetahuannya tentang kedermawanan dan kecintaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada umatnya, orang tersebut malah menginginkannya sambil berkata: Adakah orang yang lebih fakir dariku? Dan ia bersumpah, bahwa di antara dua ujung Madinah, tidak ada keluarga yang lebih fakir dari keluarganya. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa karena ta’ajub (heran) dengan keadaan orang ini yang datang dalam keadaan takut ingin lepas dari dosanya, lalu ketika mendapatkannya berbalik menginginkan harta tersebut. Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkankanya untuk memberi makan keluarganya, karena memenuhi kebutuhan tersebut didahulukan dari kafarat.[2]
D.     Perbedaan pendapat fuqaha dalam kafarat Wanita
para ulama berbeda pendapat dalam menyikapai kafarat bagi wanita antara lain :
1.       Pendapat abu hanifah dan maliki:
Bahwa membayar kafarat bagi wanita wajib
2.       Pendapat imam syafii dan abu daud:
Tidak ada kafarat kepada wanita
Para ulama berbeda pendapat karena Qiyas pada hadist Rasulullah yang tidak ada menyuruh wanita untuk membayar kafarat.[3]


[1] Nasir,subulul salam ,Indonesia, jilid II, hadist ke-25 bab Puasa. Hal 163.
[3] Ibn rusdy, bidayatul mujtahid,jilid I, bab puasa hal,222