HUKUM MENGAZANI DAN
MENGIQAMAHI BAYI BARU LAHIR MENURUT IMAM AS-SYIRAZI DAN IMAM AL-MAGHRIBI
(STUDY KASUS DI KEC
TAMIANG HULU)
SKRIPSI
OLEH:
ZULFIKAR ADZNAN
WIJAYA
22.13.3.053

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SUMATRA UTARA
MEDAN
2017M/ 1438 H
A.
Latar
Belakang Masalah
Ajaran agama Islam
mewajibkan pada
seluruh umatnya untuk senantiasa
menjalankan salat lima waktu pada setiap harinya. Untuk menjalankan ibadah salat tersebut, manusia perlu mengetahui kapan waktu untuk melaksanakannya. Oleh karena itu,
melalui perantara Rasulullah SAW
Islam memberi suatu
tanda yang menunjukkan waktu untuk melaksanakan salat tersebut. Di antara lambang-lambang Islam untuk salat lima waktu itu adalah, supaya diumumkan pada orang
ramai (masyarakat) tentang datangnya waktu salat tersebut dengan perantara panggilan yang dikenal
dengan sebutan “azan”.
Azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberi tahu bahwa salat
fardu telah masuk waktunya. Dikumandangkan oleh seorang muazin setiap salat
lima waktu. Lafal azan terdiri dari tujuh bagian: Allahu Akbar, Allahu Akbar
(2 Kali ) Asyhadu alla illaha illallah (2 kali ), Asyhadu anna
muhammadar rasulullah (2 kali), hayya alash shalah (2 kali),
hayya alal falah (2 kali) Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali ),
la ilaha illallah ( 1 kali).[1]
Azan menurut bahasa berasal dari kata "يؤذن- اذّن"
berarti
“menyerukan, memberitahukan ”[2]. Sedangkan
menurut istilah, Azan
adalah
“ucapan-ucapan tertentu untuk mengumumkan waktu salat fardu”, atau dengan kata
lain ialah “pengumuman tentang
masuknya waktu-waktu salat fardu dengan menggunakan lafal-lafal tertentu.[3]
Sedangkan iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau
seruan bahwa salat akan segera didirikan dengan lafal-lafal khusus.[4]
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بن اَسَدٍ قال : حدثنا وُ هَيب عن اَيُوبَ عن ابِي
قِلَا بَة عن مللك بن الحُوَيرِث : اَتَيتُ النَّبي صلم فِى نَفَرٍ مِن قَومِى ،
فأ قمنا عِندَهُ عِشرينَ لَيلةً،وَكَان رَحيماً رفيقاَ. فلما رأى شَوفَنَا الى اَهالنا
قال : اِرجعُوا فَكُونُوا فِيهِم وَعلِّمُوهُم وصلُّوا، فإِذا حَضَرتِ الصَّلاة فَليُؤَذِّن لَكُم احدَكُم ، وَليُؤَ مَّكُم اَكبَرُ كم[5]
Berkata kepada kami Mualla bin Asad
berkata : berkata kepada kami Wuhaib dari Ayub dari Qilabah dari Malik bin
Al-Huwairis: aku mendatangi Rasulullah Saw sendiri dari kaumku, maka kami
menginap bersamanya dua puluh malam, sesungguhnya rasulullah penyayang dan
besahabat. Dan ketika beliau melihat kami telah rindu kepada keluarga kami
Rasulullah brsabda: pulanglah maka kembali kepada mereka dan ajari mereka dan
salatlah, maka apabila waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang
diantara kamu azan untuk (salat)mu, dan hendaklah yang
tertua diantara kamu bertindak sebagai imam bagi kamu".[H.R Bukhari]
عَنْ نَافِعٍ اَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُوْلُ: كَانَ مُسْلِمُوْنَ حِيْنَ قَدِمُوا اْلمَدِيْنَةَ يَجْتَمِعُوْنَ فَيَتَحَايَنُوْنَ الصَّلاَةَ لَيْسَ يُنَادِى لَهَا فَتَكَلَّمُوْا يَوْمًا فِى ذلِكَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اِتَّخِذُوْا نَاقُوْسًا مِثْلَ نَاقُوْسِ النَّصَارَى. وَ قَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ بُوْقًا مِثْلَ قَرْنِ اْليَهُوْدِ. فَقَالَ عُمَرُ: اَوَلاَ تَبْعَثُوْنَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ. فَقَالَ رسول اللهِ صلم: يَا بِلاَلُ، قُمْ، فَنَادِ بِالصَّلاَةِ.) البخارى 1: 150 (
Dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, ia berkata
: Dahulu kaum muslimin ketika tiba di Madinah (dari Makkah) mereka berkumpul
menunggu-nunggu waktu salat, sedangkan tidak ada seruan untuk salat. Lalu pada
suatu hari mereka membicarakan tentang hal itu. Sebagian ada yang berkata,
"Gunakanlah lonceng seperti loncengnya orang Nashrani". Dan sebagian
yang lain berkata, "Gunakanlah terompet seperti terompetnya orang
Yahudi". 'Umar berkata, "Mengapa kalian tidak menyuruh seseorang
menyeru untuk salat ?". Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Hai Bilal,
bangkitlah, serulah untuk salat !". [HR. Bukhari][6]
Dalam agam Islam azan dan iqamah merupakan salah satu lambang atau simbol dari agama Islam,
dan hanya disyariatkan untuk salat-salat fardu. Namun demikian, ada
di antara masyarakat Islam yang mengumandangkan azan bukan hanya untuk menunjukkan masuknya
waktu salat fardu saja melainkan untuk kepentingan yang lain yakni pada saat kelahiran bayi atau pada saat proses penguburan jenazah umat Islam.
Dari fenomena tersebut, maka azan
dan iqamah bukan hanya sebagai pengumuman
tanda masuknya waktu salat. Karena tidak mungkin ketika mengazani bayi atau mayat kita
bertujuan untuk mengajak bayi dan orang mati untuk
melaksanakan salat.
Dengan demikian
, azan yang dikumandangkan pada saat
kelahiran bayi, penguburan jenazah, terkena musibah atau saat keberangkatan
jemaah haji itu mempunyai
makna tertentu. Dimana sebagian besar masyarakat
telah menyetujui makna tersebut secara sengaja atau hanya ikut-ikutan.
Dalam permasalahan yang muncul sesungguhnya para ulama berselisih
pendapat tentang azan dan iqamah yang dikumandangkan ketika bayi baru lahir.
Perbedaan pendapat antara ulama ini disebabkan dengan adanya hadis yang
diriwayatkan oleh Abi rafi.
حدثنا محمد بن بشار قال : حدثنا يحيى بن سعيد و عبد
الرحمن بن مهديّ قالا, حدثنا سفيان,عن
عا صم عن عبيد الله
بن أَبى رَافِعٍ, عن ابيه قال : رَأَيْتُ
النَّبِيَّ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بن عليّ حِينَ وَلَدَتْهُ
فَاطِمَةُ بالصّلاة[7]
Berkata kepada kami Muhammad bin Basyar :
berkata kepada kami Yahya bin Syaid dan Abdurrahman bin Muhadiy mereka berkata,
berkata kepada kami Syufyan dari Asyim dari Abdullah bin Abi rafi’ dari ayahnya berkata: aku melihat Nabi Saw
azan di telinga husein bin Ali ketika kelahiran Fatimah dengan azan salat. (H.R Tirmidzi)
Mayoritas ulama seperti imam hanafi, syafii, dan hambali
dan sebagian ulama malikiyah menyunahkan pengumanadangan adzan dan iqamah
ketika bayi baru lahir sebagaimana dikatakan oleh imam As-syirazi:
ويستحب لمن
ولد له ولد أن يؤذن في أذنه.
Sedangkan pendapat imam maghribi yang merupakan salah satu
pengikut mazhab maliki memakruhkan tentang permaslahan mengazdani dan
megiqamahi bayi yang baru lahir hal tersebut tertera dalam kitabnya mawahibul
jalil lil syarah mukhtasar khalil.
ويكره يعنى
مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى.واقا مة مثله.[9]
Dan Dia (Imam Malik) memakruhkan mengazani di telinga anak
yang baru lahir. Selesai. Dan iqamah seperti itu juga.
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak masyarakat Islam yang
mengamalkan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir tanpa mengetahui
dalilnya, dalam permasalahan ini ulama menggunakan dalil yang sama namun
menimbulkan hukum yang berbeda. Demi
mendapatkan pemahaman yang proposional dalam penetapan hukum dalam
mengadzani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir.
Dalam hal tersebut ulama yang berbeda pendapat adalah
sebagian ahli ilmu dan sebagian ulama
mazhab maliki. Namun dalam hal ini yang di bahas adalah pendapat imam
as-Syirazi dari kalangan ahli ilmu dan imam al-Maghribi dari kalangan mazhab
maliki. Maka agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat islam secara
umum peneliti merasa penting dalam membahas:
HUKUM MENGAZANI DAN MENGIQAMAHI BAYI BARU LAHIR MENURUT IMAM AL-MAGHRIBI
DAN IMAM AS-SYIRAZI.
B.
Rumusan
Masalah
Setelah melihat latar belakang di atas maka
dapat dikeluarkan rumusan permasalahn sebagai berikut:
1.
Bagaimana
pandangan imam Maghribi dan Imam As-Syirazi tentang hukum mengadzani dan
meiqamahi bayi yang baru lahir dan apa dalil yang digunakan oleh kedua imam
tersebut?
2.
Apa yang
melatar belakangi perbedaan pendapat antara Imam Maghribi dan Imam As-Syirazi
tentang hukum mengadzani dan meiqamahi bayi yang baru lahir?
3.
Bagaimana
munaqasah dalil dan qaul rajih di antara kedua pendapat imam as-Syirazi dan
imam al-Maghribi?
C.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.
Tujuan Penelitian
Adapun yang
menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengkaji apakah pendapat Imam
Maghribi dan Imam As-Syarbaini tentang hukum mengazani dan mengiqamahi bayi
yang baru lahir serta dalil kedua imam.
2.
Untuk melihat apa yang menjadi sebab
mereka berbeda dalam meneteapkan hukum mengazani dan mengiqamahi bayi baru
lahir.
3.
Untuk
mengetahui munaqasah adillah kedua dalil dan
pendapat yang rajih diantara kedua imam.
2.
Kegunaan Penelitian
Sedangkan yang
menjadi kegunaan penelitian ini adalah selain untuk menambah wawasan keilmuan
penulis di bidang hukum Islam, khususnya yang menyangkut tentang mengazani
dan meiqamahi bayi yang baru lahir. juga untuk memperkaya khazanah ilmu-imnu keislaman, sebagai
bahan masukan bagi masyarakat maupun sebagai bahan masukan bagi orang tua
tentang hukum mengazani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir.
D. Batasan Istilah
1.
Azan
Azan merupakan panggilan atau perintah
untuk umum agar melakukan salat. Di dalam negeri Muslim, seorang laki-laki yang
mengumandangkan azan disebut muazin. Ia naik ke menara dan memanggil dengan
nyaring sehingga kaum Muslim meninggalkan apa yang sedang dikerjakan dan pergi
ke masjid untuk salat.[10]
2. Iqamah
Iqamah
adalah seruan kepada umat muslim bahwa salat fardu akan segera dilaksanakan.
Lafal dalam iqamah sama dengan lafal dalam azan namun dalam iqamah lafal-lafal
tersebut hanya di serukan sekali saja dan dilakukan setelah azan
dikumandangkan.
3. Bayi
Bayi adalah anak yang baru lahir dari
rahim seorang ibu,[11] sebagai hasil dari persetubuhan antara
dua lawan jenis. Anak adalah turunan kedua atau manusia yang masih kecil.
Alquran menyebut anak sebagai berita baik, hiburan mata dan perhiasan hidup.[12]
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَىٰ لَمْ
نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا
Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar
gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang
sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia.[13]
E.
Kerangka
Penelitian
Azan dan iqamah merupakan simbol umat Islam yang diperuntukkan
penyeruan dan pengingat waktu masukknya dan akan di laksanankannya salat fardu
yang menggunakan lafal khusus, namun demikian banayak di kalangan masyarakat
sekarang menggunakan azan dan iqamah tidak sebatas dalam seruan untuk masuknya
waktu salat saja melainkan untuk mengazani bayi yang baru lahir. Mengapa
demikian ?. salah satu jawabannya adalah untuk mengenalkan kalimat tauhid,
karena dalam azan dan iqamah terdiri dari lafal tauhid.
Dalam pelaksanaan mengadzani bayi dan mengiqamahi memiliki beberapa
landasan dalil dalam permasalahan ini antara lain:
1.
Hadis
1.
حدثنا
محمد بن بشار قال : حدثنايحيى بن سعيد,و عبد الرحمن بن مهديّ قالا, حدثناسفيان,عن
عا صم عن عبيدالله بن أَبُى رَافِعٍ,عن ابيه قال :
رَأَيْتُ النَّبِيَّ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بن عليّ حِينَ وَلَدَتْهُ
فَاطِمَةُ بالصّلاة
Berkata kepada kami Muhammad bin Basyar :
berkata kepada kami Yahya bin Syaid dan Abdurrahman bin Muhadiy mereka berkata,
berkata kepada kami Syufyan dari Asyim dari Abdullah bin Abi rafi’ dari ayahnya berkata: aku melihat Nabi Saw
azan di telinga husein bin Ali ketika kelahiran Fatimah dengan azan salat. (H.R Tirmidzi)[14].
2.
وقد روينا فى كتاب ابن السنى عن حسين بن
على رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( من ولد له فأذن في
أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان)[15]
Dan telah kami riwayatkan di kitab ibn sanni
dari husein bin ali R.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: “ Siapa yang dikaruniai anak ( bayi yang baru
lahir) maka adzani di telinga kanan dan diiqamahi di telinga kiri maka Ummu
Shibyan ( التَّابِعَةُ مِنْ الْجِنِّ ) tidak akan bisa membahayakannya”.
Ulama dalam
menetapkan hukum mengazani dan mengiqamahi bayi baru lahir berlandaskan kepada
dalil ( hadis) yang dalam penggunaanya ulama banyak berbeda pendapat tentang
keshahihan hadis ini, karena dalam periwayatan hadis ini ada perawi yang
dikatan sebagai munkarul dan matrukh dalam periwayatan hadis. Karena faktor ini
lah ulama ada yang menghukumi bahwa mengazani dan mengiqamahi bayi baru ahir
sunnah dan ada yang memakruhkan perbuatan ini.
Ulama yang menyunnahkan perbuatan ini yaitu
Imam as-Syirazi dalam kitabnya al-Muhazzab:
ويستحب لمن
ولد له ولد أن يؤذن في أذنه.
“Disunnahkan bagi orang yang baru kelahiran anak untuk
mengazani di telinga bayi tersebut[16]
Imam as-syirazi
berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh abu rafi’ sebagai mana di jelaskan dalam majmu’ syrah Al-Muhazab karangan imam nawawi.
Dan
pendapat yang memakruhkan yakni imam Al-Maghribi dalam kitabnya mawahibu
jalil lil syrahmukhtasar khalil :
Dan Dia (Imam Malik) memakruhkan mengazani di telinga anak
yang baru lahir. Selesai. Dan iqamah seperti itu juga.
Dalam hal ini imam al-maghribi mengambil pendapat imam
malik karena beliau salah satu pengikut imam malik dan dasar penetapan
kemakruhan ini di dasarkan kepada dalil yang diriwayatkan oleh ibn sanni karena
dinilai hadis ini dhaif[18]
Azan dan iqamah
merupakan salah satu media untuk mengenalkan bayi kepada san pencipta dan dapat
diperuntukkan sebagai media pendidikan dalam beberapa aspek
Pertama, pada
bagian pertma dari adzan kalimat Allabu
Akbar yang meunjukkan bahwa Allah Swt.
Adalah yang paling besar. lebih besar dari segala sesuatu Ini merupakan
pengenalan pertama kepada Dzat Yang Maha segala-galanya daripada manusia,
Kedua,Setelah
dikenalkan dengan kebesaran Allah Swt., kalimat kedaua Asyhadu ala ilaha
illa Allah tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan
Allah Swt. Lafal ini merupakan ajakan pertama kepada anak untuk bersyahadat
sebagai simbol masuk Islam Hal ini sejalan dengan apa yang pernah di kemukakan
oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang
menyebutkan bahwa rahasia dilakukannya adzan dan iqamah di telinga bayi yang
baru lahir mengandung harapan yang optimis agar mula-mula suara yang terdengar
oleh telinga sang bayi nama Allah Swt. Tepatnya seruan adzan yang mengandung makna keagungan dan kebesaran
Allah serta syahadat yang menjadi syarat utama bagi seseorang yang baru masuk
Islam.[19]
F.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian digunakan untuk memudahkan dan memperjelas penelitian dengan
mengunakan langkah-langkah ilmiah, agar memperoleh hasil penelitian yang akurat
dan benar. Untuk tujuan itu, maka penelitian ini berfokus pada bahan-bahan atau
objek yang akan diteliti berupa objek kepustakaan (library research), dengan menggunakan bahan-bahan tertulis seperti
buku, manuskrip, majalah, surat kabar, dokumen dan lainnya[20]
1. Penentuan Data
Dalam penelitian ini proses pengumpulan
data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan cara sebagai berikut:
1.
Mengumpulkan buku-buku yang berhubungan
dengan kajian judul yang sesuai dengan penelitian.
2.
Membaca buku-buku yang telah terkumpul
sesuai dengan judul penelitian penulis.
3.
Memilah-milah buku untuk menjadi sumber
data utama dan data pendukung yang sesuai dengan judul penelitian.
4.
Menganalisis bahan yang sesuai dengan judul
penelitian.
5.
Mengetiknya dalam skripsi sesuai dengan
analisis yang dilakukan penulis.
Kajian
pustaka ini intinya dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang hubungan topik
penelitian yang akan diajukan dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan
peneliti sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan
mubazir.[21]
Dalam kajian ini data yang diteliti adalah data yang berhubungan
dengan topik yang dikaji, yaitu masalah hukum mengazani dan
mengiqamahi bayi yang baru lahir menurut imam al-maghribi dan imam
as-syirazi.
2. Sumber Data
Sumber data kajian ini adalah ;
a.
Sumber
primer, yaitu sumber dari buku yang di tulis oleh imam Maghribi seperti Kitab
Mawahibul jalil lil syarah khalil dan buku yang ditulis oleh imam As-Syirazi
seperti Al-Muhazzab
b.
Sumber
sekunder, yaitu sumber pendukung untuk melengkapi sumber primer di atas yang
ditulis oleh berbagai kalangan pemikir islam (hukum).
3. Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan falsafi, maka pengumpulan data yang dilakukan dengan
cara penelaahan teks dari referensi primer dan sekunder dari berbagai
literatur.
4. Penganalisahan Data
Data-data yang terkumpul melalui
berbagai metode tersebut selanjutnya diolah. Pertama-tama data itu diseleksi
atas dasar reliabilitas dan validitasnya. Kemudian penulis melakukan analisis
data sebagai suatu langkah kritik dalam penelitian ini. Pola analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah nonstatistik yang sesuai untuk data
deskriptif atau data textual. Data
deskriptif sering hanya dianalisis menurut isinya dan karena itu disebut juga
analisis isi.[22]
Hasil analisis dikatakan masih faktual dan harus diberi arti, didiskusikan,
kemudian diberi kesimpulan. Teknik analisisnya melihat, membaca, dan
menerjemahkan sumber-sumber utama yang digunakan sebagai data penelitian.
Penganalisahan dan pengolan data penulis
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Deduktif,
yaitu penulis akan membuat sesuatu kesimpulan umum dari masalah khusus
b.
Induktif,
yaitu penulis mengambil kesimpulan khusus dari masalah yang umum.
c.
Komparatif,
yaitu penulis akan membandingkan pendapat kedua imam guna memperoleh pendapat
terpilih (qaul rajih).
G. Sistematika Pembahasan
Dalam upaya untuk memudahkan pembahasan ini dan
agar dapat difahami secara terarah , penyusun menggunakan sistematika yang
diharapkan dapat menjawab pokok masalah yang dirumuskan, penulis menguraikannya
dalam lima bab, yaitu :
Bab I merupakan pendahuluan yang terdiri dari :
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, batasan
istilah, kerangka penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab
II tinjauan Umum ialah
pemaparan tentang azan dan iqamah dalam hal-hal yang terkait dengannya yang
terdiri dari : pengertian, sejarah, hukum yang berkaitan dengannya, dan
hikmahnya.
Bab III Metodologi Penelitian membahas
tentang biografi imam As-Syirazi dan imam Al-Maghribi dan Keadaan di Kecamatan Tamiang Hulu.
Bab IV
merupakan pembahasan inti dimana penulis menjelaskan tentang pandangan imam
Maghribi dan imam As-Syirazi mengenai
hukum mengadzani dan meiqamahi bayi yang baru lahir. Sebab-sebab yang melatar
belakangi perbebedaan pendapat kedua imam tersebut,munaqasyah adillah dan
pendapat yang terpilih serta makna dan hukum
mengazani dan mengiqamahi anak bayi baru lahir di Kecamatan Tamiang Hulu.
Bab V
merupakan bab penutup dari penelitian ini terdiri dari kesimpulan dan saran
Daftar Pustaka
Al-qur’an dan
terjemahannya Al-hikmah (Bandung: cv. DIPONEGORO)
Al-asqalani, Ibn hajar, fathul bari
bi syarh shahih al-bukhari, juz 2,(beirut: dar al-fikr)
Dahlan,
Abdul aziz, Ensiklopedi Hukum Islam,.(Jakarta:PT Ichtiar Baru van
Hoeve,1996),
Fajri,
Em Zul, Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (t.t.p: Difa
Publisher, t.t),
Iqbal,
Muhammad, Kamus Dasar Islam, (Jakarta: Inovasi, 2003),
Karya
Besar Para Cendekiawan Muslim Indonesia, Ensiklopedi Islam. (Jakarta:PT
Ichtiar Baru van Hoeve,t.t),
Al-Maghribi,
Abdurrahman, Mawahibu jalil lil syarah mukhtasir khalil, juz 4 ( beirut : dar
al-kitab al-alamiyah)
Mazbukin,
Imam, Azaibnya Adzan Untuk Mencerdaskan Otak Anak Sejak Lahir,(Jogjakarta
: DIVA Press : 2013)
Nata,
Abuddin, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2012),
Nawawi, majmu’ syrah muhazzab juz 8 (Beirut: dar al-fikr )
Suryabrata,
Sumadi, Metodologi Penelitian (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994),
As-syirazi,
al-muhazzab fi fiqhi imam syafii R.A.juz 1( dar al-fikr )
Yunus, Mahmud,
Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta, PT. Mahmud Yunus wa Jurriyah 1989)
Zaid al-Qarni, an-nawadir wa jiyadat ala ma
fil mudawwanah khaira ha min ummahat
Juz 4( dar algharbil islam 1999).
Az-Zhulaily,
Wahbah,Fiqh Islam Wa Adilatuh (Damaskus : Dar Al-Fikr )
[1] Imam
Mazbukin, azaibnya adzan untuk mencerdaskan otak anak sejak lahir, (Jogjakarta:
DIVA Press : 2013) hal. 21
[2] Mahmud
Yunus, kamus arab-indonesia, (Jakarta, PT. Mahmud Yunus wa Jurriyah
1989) hal. 38
[3] Wahbah Zhulaily,fiqh Islam
wa adilatuh (Damaskus : dar al-fikr ) hal. 691
[4] Ibid,
Imam Mazbukin, ajaibnya adzan untuk mencerdaskan otak anak sejak lahir. hal.
21
[5] Ibn hajar al-asqalani, fathul bari bi syarh
shahih al-bukhari, juz 2,(beirut: dar al-fikr)hal 319
[6]Ibid. hal. 281-283
[9]
Abdurrahman al-Maghribi, Mawahibu jalil lil syarah mukhtasir khalil, juz
4 ( beirut : dar al-kitab al-alamiyah) hal.392
[10]
Muhammad Iqbal, Kamus Dasar Islam, (Jakarta: Inovasi, 2003), hal 12
[11] Em Zul
Fajri, Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (t.t.p: Difa
Publisher, t.t), hal 132
[12] Karya
Besar Para Cendekiawan Muslim Indonesia, Ensiklopedi Islam. (Jakarta:PT
Ichtiar Baru van Hoeve,t.t), hal 177
[17]
Abdurrahman al-Maghribi, Mawahibu jalil lil syarah mukhtasir khalil, juz
4 ( beirut : dar al-kitab al-alamiyah) hal.392
[18] Zaid
al-Qarni, an-nawadir wa jiyadat ala ma fil mudawwanah khaira ha min ummahat Juz 4( dar algharbil islam 1999) hal. 336-337
[20]Sumadi
Suryabrata, Metodologi Penelitian (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hal.
24.
[22] Ibid.,
hlm. 189.