Karya Ilmiah

Saturday, September 9, 2017

Makalah dan skripsi hukum memgazani bayi baru lahir



HUKUM MENGAZANI DAN MENGIQAMAHI BAYI BARU LAHIR MENURUT IMAM AS-SYIRAZI DAN IMAM AL-MAGHRIBI
(STUDY KASUS DI KEC TAMIANG HULU)

SKRIPSI



OLEH:
ZULFIKAR ADZNAN WIJAYA
22.13.3.053
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUMATRA UTARA
MEDAN
2017M/ 1438 H




A.       Latar Belakang Masalah
Ajaran agama Islam mewajibkan pada seluruh umatnya untuk senantiasa menjalankan  salat lima waktu pada setiap harinya. Untuk menjalankan ibadah salat tersebut, manusia perlu mengetahui kapan waktu untuk melaksanakannya.   Oleh   karena   itu,   melalui perantara Rasulullah   SAW Islam memberi suatu tanda yang menunjukkan waktu untuk melaksanakan salat tersebut.  Di antara lambang-lambang  Islam untuk salat lima waktu itu adalah,   supaya   diumumkan   pada   orang   ramai   (masyarakat)   tentang datangnya waktu salat tersebut dengan perantara panggilan yang dikenal dengan sebutan azan.
Azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberi tahu bahwa salat fardu telah masuk waktunya. Dikumandangkan oleh seorang muazin setiap salat lima waktu. Lafal azan terdiri dari tujuh bagian: Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 Kali ) Asyhadu alla illaha illallah (2 kali ), Asyhadu anna muhammadar rasulullah (2 kali), hayya alash shalah (2 kali), hayya alal falah (2 kali) Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali ), la ilaha illallah ( 1 kali).[1]
Azan menurut bahasa berasal dari kata "يؤذن-  اذّن" berarti menyerukan, memberitahukan [2].  Sedangkan  menurut istilah, Azan adalah ucapan-ucapan tertentu untuk mengumumkan waktu salat   fardu, atau dengan kata lain ialah pengumuman tentang masuknya waktu-waktu salat fardu dengan menggunakan lafal-lafal tertentu.[3] Sedangkan iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa salat akan segera didirikan dengan lafal-lafal khusus.[4]
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بن اَسَدٍ قال : حدثنا وُ هَيب عن اَيُوبَ عن ابِي قِلَا بَة عن مللك بن الحُوَيرِث : اَتَيتُ النَّبي صلم فِى نَفَرٍ مِن قَومِى ، فأ قمنا عِندَهُ عِشرينَ لَيلةً،وَكَان رَحيماً رفيقاَ. فلما رأى شَوفَنَا الى اَهالنا قال : اِرجعُوا فَكُونُوا فِيهِم وَعلِّمُوهُم وصلُّوا، فإِذا حَضَرتِ الصَّلاة  فَليُؤَذِّن  لَكُم احدَكُم ، وَليُؤَ مَّكُم اَكبَرُ كم[5]
Berkata kepada kami Mualla bin Asad berkata : berkata kepada kami Wuhaib dari Ayub dari Qilabah dari Malik bin Al-Huwairis: aku mendatangi Rasulullah Saw sendiri dari kaumku, maka kami menginap bersamanya dua puluh malam, sesungguhnya rasulullah penyayang dan besahabat. Dan ketika beliau melihat kami telah rindu kepada keluarga kami Rasulullah brsabda: pulanglah maka kembali kepada mereka dan ajari mereka dan salatlah, maka apabila waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang diantara kamu azan untuk (salat)mu, dan hendaklah yang tertua diantara kamu bertindak sebagai imam bagi kamu".[H.R Bukhari] 

      عَنْ نَافِعٍ اَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُوْلُ: كَانَ مُسْلِمُوْنَ حِيْنَ قَدِمُوا اْلمَدِيْنَةَ يَجْتَمِعُوْنَ فَيَتَحَايَنُوْنَ الصَّلاَةَ لَيْسَ يُنَادِى لَهَا فَتَكَلَّمُوْا يَوْمًا فِى ذلِكَ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اِتَّخِذُوْا نَاقُوْسًا مِثْلَ نَاقُوْسِ النَّصَارَى. وَ قَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ بُوْقًا مِثْلَ قَرْنِ اْليَهُوْدِ. فَقَالَ عُمَرُ: اَوَلاَ تَبْعَثُوْنَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ. فَقَالَ رسول اللهِ صلم: يَا بِلاَلُ، قُمْ، فَنَادِ بِالصَّلاَةِ.) البخارى 1: 150 ( 
Dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, ia berkata : Dahulu kaum muslimin ketika tiba di Madinah (dari Makkah) mereka berkumpul menunggu-nunggu waktu salat, sedangkan tidak ada seruan untuk salat. Lalu pada suatu hari mereka membicarakan tentang hal itu. Sebagian ada yang berkata, "Gunakanlah lonceng seperti loncengnya orang Nashrani". Dan sebagian yang lain berkata, "Gunakanlah terompet seperti terompetnya orang Yahudi". 'Umar berkata, "Mengapa kalian tidak menyuruh seseorang menyeru untuk salat ?". Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Hai Bilal, bangkitlah, serulah untuk salat !". [HR. Bukhari][6]
Dalam agam Islam azan dan iqamah merupakan salah satu lambang atau simbol dari agama Islam, dan hanya disyariatkan untuk salat-salat fardu. Namun demikian, ada di antara masyarakat  Islam yang mengumandangkan  azan bukan hanya untuk menunjukkan masuknya waktu salat fardu saja melainkan untuk kepentingan yang lain yakni pada saat kelahiran bayi atau pada saat proses penguburan jenazah umat Islam.
Dari fenomena  tersebut,  maka azan dan iqamah  bukan  hanya sebagai pengumuman   tanda masuknya waktu salat. Karena tidak mungkin ketika mengazani bayi atau mayat kita bertujuan untuk mengajak bayi dan orang mati untuk melaksanakan  salat. Dengan demikian , azan yang dikumandangkan pada saat kelahiran bayi, penguburan jenazah, terkena musibah atau saat  keberangkatan  jemaah  haji itu mempunyai makna tertentu. Dimana sebagian besar masyarakat  telah menyetujui makna tersebut secara sengaja atau hanya ikut-ikutan.
Dalam permasalahan yang muncul sesungguhnya para ulama berselisih pendapat tentang azan dan iqamah yang dikumandangkan ketika bayi baru lahir. Perbedaan pendapat antara ulama ini disebabkan dengan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Abi rafi.
حدثنا محمد بن بشار قال : حدثنا يحيى بن سعيد و عبد الرحمن بن مهديّ قالا, حدثنا سفيان,عن عا صم عن عبيد الله بن   أَبى رَافِعٍ, عن ابيه قال : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بن عليّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بالصّلاة[7]
Berkata kepada kami Muhammad bin Basyar : berkata kepada kami Yahya bin Syaid dan Abdurrahman bin Muhadiy mereka berkata, berkata kepada kami Syufyan dari Asyim dari Abdullah bin Abi rafi dari ayahnya berkata: aku melihat Nabi Saw azan di telinga husein bin Ali ketika kelahiran Fatimah dengan azan salat.  (H.R Tirmidzi)
Mayoritas ulama seperti imam hanafi, syafii, dan hambali dan sebagian ulama malikiyah menyunahkan pengumanadangan adzan dan iqamah ketika bayi baru lahir sebagaimana dikatakan oleh imam As-syirazi:
ويستحب لمن ولد له ولد أن يؤذن في أذنه.
Disunnahkan bagi orang yang baru kelahiran anak untuk mengazani di telinga bayi tersebut.[8]
Sedangkan pendapat imam maghribi yang merupakan salah satu pengikut mazhab maliki memakruhkan tentang permaslahan mengazdani dan megiqamahi bayi yang baru lahir hal tersebut tertera dalam kitabnya mawahibul jalil lil syarah mukhtasar khalil.
ويكره يعنى مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى.واقا مة مثله.[9]
Dan Dia (Imam Malik) memakruhkan mengazani di telinga anak yang baru lahir. Selesai. Dan iqamah seperti itu juga.
Dalam kehidupan bermasyarakat banyak masyarakat Islam yang mengamalkan azan dan iqamah bagi bayi yang baru lahir tanpa mengetahui dalilnya, dalam permasalahan ini ulama menggunakan dalil yang sama namun menimbulkan hukum yang berbeda. Demi  mendapatkan pemahaman yang proposional dalam penetapan hukum dalam mengadzani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir.
Dalam hal tersebut ulama yang berbeda pendapat adalah sebagian ahli ilmu  dan sebagian ulama mazhab maliki. Namun dalam hal ini yang di bahas adalah pendapat imam as-Syirazi dari kalangan ahli ilmu dan imam al-Maghribi dari kalangan mazhab maliki. Maka agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat islam secara umum peneliti merasa penting dalam membahas:
HUKUM MENGAZANI DAN MENGIQAMAHI BAYI BARU LAHIR MENURUT IMAM AL-MAGHRIBI DAN IMAM AS-SYIRAZI. 
B.   Rumusan Masalah
Setelah melihat latar belakang di atas maka dapat dikeluarkan rumusan permasalahn sebagai berikut:
1.      Bagaimana pandangan imam Maghribi dan Imam As-Syirazi tentang hukum mengadzani dan meiqamahi bayi yang baru lahir dan apa dalil yang digunakan oleh kedua imam tersebut?
2.      Apa yang melatar belakangi perbedaan pendapat antara Imam Maghribi dan Imam As-Syirazi tentang hukum mengadzani dan meiqamahi bayi yang baru lahir?
3.      Bagaimana munaqasah dalil dan qaul rajih di antara kedua pendapat imam as-Syirazi dan imam al-Maghribi?
C.   Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.   Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengkaji apakah pendapat Imam Maghribi dan Imam As-Syarbaini tentang hukum mengazani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir serta dalil kedua imam.
2.      Untuk melihat apa yang menjadi sebab mereka berbeda dalam meneteapkan hukum mengazani dan mengiqamahi bayi baru lahir.
3.      Untuk mengetahui munaqasah adillah kedua dalil dan  pendapat yang rajih diantara kedua imam.


2.   Kegunaan Penelitian
Sedangkan yang menjadi kegunaan penelitian ini adalah selain untuk menambah wawasan keilmuan penulis di bidang hukum Islam, khususnya yang menyangkut tentang mengazani dan meiqamahi bayi yang baru lahir. juga untuk memperkaya khazanah ilmu-imnu keislaman, sebagai bahan masukan bagi masyarakat maupun sebagai bahan masukan bagi orang tua tentang hukum mengazani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir.
D.  Batasan Istilah
1.      Azan
Azan merupakan panggilan atau perintah untuk umum agar melakukan salat. Di dalam negeri Muslim, seorang laki-laki yang mengumandangkan azan disebut muazin. Ia naik ke menara dan memanggil dengan nyaring sehingga kaum Muslim meninggalkan apa yang sedang dikerjakan dan pergi ke masjid untuk salat.[10]
2.      Iqamah
Iqamah adalah seruan kepada umat muslim bahwa salat fardu akan segera dilaksanakan. Lafal dalam iqamah sama dengan lafal dalam azan namun dalam iqamah lafal-lafal tersebut hanya di serukan sekali saja dan dilakukan setelah azan dikumandangkan.

3.      Bayi
Bayi adalah anak yang baru lahir dari rahim seorang ibu,[11] sebagai hasil dari persetubuhan antara dua lawan jenis. Anak adalah turunan kedua atau manusia yang masih kecil. Alquran menyebut anak sebagai berita baik, hiburan mata dan perhiasan hidup.[12]
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَىٰ لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا
Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan Dia.[13]
E.   Kerangka Penelitian
Azan dan iqamah merupakan simbol umat Islam yang diperuntukkan penyeruan dan pengingat waktu masukknya dan akan di laksanankannya salat fardu yang menggunakan lafal khusus, namun demikian banayak di kalangan masyarakat sekarang menggunakan azan dan iqamah tidak sebatas dalam seruan untuk masuknya waktu salat saja melainkan untuk mengazani bayi yang baru lahir. Mengapa demikian ?. salah satu jawabannya adalah untuk mengenalkan kalimat tauhid, karena dalam azan dan iqamah terdiri dari lafal tauhid.
Dalam pelaksanaan mengadzani bayi dan mengiqamahi memiliki beberapa landasan dalil dalam permasalahan ini antara lain:
1.      Hadis
1.    حدثنا محمد بن بشار قال : حدثنايحيى بن سعيد,و عبد الرحمن بن مهديّ قالا, حدثناسفيان,عن عا صم عن عبيدالله بن   أَبُى رَافِعٍ,عن ابيه قال : رَأَيْتُ النَّبِيَّ  أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بن عليّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بالصّلاة
Berkata kepada kami Muhammad bin Basyar : berkata kepada kami Yahya bin Syaid dan Abdurrahman bin Muhadiy mereka berkata, berkata kepada kami Syufyan dari Asyim dari Abdullah bin Abi rafi dari ayahnya berkata: aku melihat Nabi Saw azan di telinga husein bin Ali ketika kelahiran Fatimah dengan azan salat.  (H.R Tirmidzi)[14].
2.      وقد روينا فى كتاب ابن السنى عن حسين بن على رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( من ولد له فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان)[15]
Dan telah kami riwayatkan di kitab ibn sanni dari husein bin ali R.a berkata: Rasulullah Saw bersabda: Siapa yang dikaruniai anak ( bayi yang baru lahir) maka adzani di telinga kanan dan diiqamahi di telinga kiri maka Ummu Shibyan (   التَّابِعَةُ مِنْ الْجِنِّ ) tidak akan bisa membahayakannya.
            Ulama dalam menetapkan hukum mengazani dan mengiqamahi bayi baru lahir berlandaskan kepada dalil ( hadis) yang dalam penggunaanya ulama banyak berbeda pendapat tentang keshahihan hadis ini, karena dalam periwayatan hadis ini ada perawi yang dikatan sebagai munkarul dan matrukh dalam periwayatan hadis. Karena faktor ini lah ulama ada yang menghukumi bahwa mengazani dan mengiqamahi bayi baru ahir sunnah dan ada yang memakruhkan perbuatan ini.
Ulama yang menyunnahkan perbuatan ini yaitu Imam as-Syirazi dalam kitabnya al-Muhazzab:
ويستحب لمن ولد له ولد أن يؤذن في أذنه.
Disunnahkan bagi orang yang baru kelahiran anak untuk mengazani di telinga bayi tersebut[16]
Imam as-syirazi berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh abu rafi sebagai mana di jelaskan dalam majmu syrah Al-Muhazab karangan imam nawawi.
            Dan pendapat yang memakruhkan yakni imam Al-Maghribi dalam kitabnya mawahibu jalil lil syrahmukhtasar khalil :
ويكره يعنى مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود. انتهى.واقا مة مثله.[17]
Dan Dia (Imam Malik) memakruhkan mengazani di telinga anak yang baru lahir. Selesai. Dan iqamah seperti itu juga.
Dalam hal ini imam al-maghribi mengambil pendapat imam malik karena beliau salah satu pengikut imam malik dan dasar penetapan kemakruhan ini di dasarkan kepada dalil yang diriwayatkan oleh ibn sanni karena dinilai hadis ini dhaif[18]
            Azan dan iqamah merupakan salah satu media untuk mengenalkan bayi kepada san pencipta dan dapat diperuntukkan sebagai media pendidikan dalam beberapa aspek
Pertama, pada bagian pertma dari adzan  kalimat Allabu Akbar yang  meunjukkan bahwa Allah Swt. Adalah yang paling besar. lebih besar dari segala sesuatu Ini merupakan pengenalan pertama kepada Dzat Yang Maha segala-galanya daripada manusia,
Kedua,Setelah dikenalkan dengan kebesaran Allah Swt., kalimat kedaua Asyhadu ala ilaha illa Allah tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah Swt. Lafal ini merupakan ajakan pertama kepada anak untuk bersyahadat sebagai simbol masuk Islam Hal ini sejalan dengan apa yang pernah di kemukakan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang menyebutkan bahwa rahasia dilakukannya adzan dan iqamah di telinga bayi yang baru lahir mengandung harapan yang optimis agar mula-mula suara yang terdengar oleh telinga sang bayi nama Allah Swt. Tepatnya seruan adzan yang  mengandung makna keagungan dan kebesaran Allah serta syahadat yang menjadi syarat utama bagi seseorang yang baru masuk Islam.[19]
F.   Metode Penelitian
Metode penelitian digunakan untuk memudahkan dan memperjelas penelitian dengan mengunakan langkah-langkah ilmiah, agar memperoleh hasil penelitian yang akurat dan benar. Untuk tujuan itu, maka penelitian ini berfokus pada bahan-bahan atau objek yang akan diteliti berupa objek kepustakaan (library research), dengan menggunakan bahan-bahan tertulis seperti buku, manuskrip, majalah, surat kabar, dokumen dan lainnya[20]
1.      Penentuan Data
Dalam penelitian ini proses pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan cara sebagai berikut:
1.      Mengumpulkan buku-buku yang berhubungan dengan kajian judul yang sesuai dengan penelitian.
2.      Membaca buku-buku yang telah terkumpul sesuai dengan judul penelitian penulis.
3.      Memilah-milah buku untuk menjadi sumber data utama dan data pendukung yang sesuai dengan judul penelitian.
4.       Menganalisis bahan yang sesuai dengan judul penelitian.
5.      Mengetiknya dalam skripsi sesuai dengan analisis yang dilakukan penulis.
Kajian pustaka ini intinya dilakukan untuk mendapatkan gambaran tentang hubungan topik penelitian yang akan diajukan dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan peneliti sebelumnya, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu dan mubazir.[21]
Dalam kajian ini data yang diteliti adalah data yang berhubungan dengan topik yang dikaji, yaitu masalah hukum mengazani dan mengiqamahi bayi yang baru lahir menurut imam al-maghribi dan imam as-syirazi. 
2.      Sumber Data
Sumber data kajian ini adalah ;
a.      Sumber primer, yaitu sumber dari buku yang di tulis oleh imam Maghribi seperti Kitab Mawahibul jalil lil syarah khalil dan buku yang ditulis oleh imam As-Syirazi seperti Al-Muhazzab
b.      Sumber sekunder, yaitu sumber pendukung untuk melengkapi sumber primer di atas yang ditulis oleh berbagai kalangan pemikir islam (hukum).



3.      Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan falsafi, maka pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelaahan teks dari referensi primer dan sekunder dari berbagai literatur.
4.      Penganalisahan Data
Data-data yang terkumpul melalui berbagai metode tersebut selanjutnya diolah. Pertama-tama data itu diseleksi atas dasar reliabilitas dan validitasnya. Kemudian penulis melakukan analisis data sebagai suatu langkah kritik dalam penelitian ini. Pola analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah nonstatistik yang sesuai untuk data deskriptif atau data textual. Data deskriptif sering hanya dianalisis menurut isinya dan karena itu disebut juga analisis isi.[22] Hasil analisis dikatakan masih faktual dan harus diberi arti, didiskusikan, kemudian diberi kesimpulan. Teknik analisisnya melihat, membaca, dan menerjemahkan sumber-sumber utama yang digunakan sebagai data penelitian.
Penganalisahan dan pengolan data penulis dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.      Deduktif, yaitu penulis akan membuat sesuatu kesimpulan umum dari masalah khusus
b.      Induktif, yaitu penulis mengambil kesimpulan khusus dari masalah yang umum.
c.       Komparatif, yaitu penulis akan membandingkan pendapat kedua imam guna memperoleh pendapat terpilih (qaul rajih).
G.  Sistematika Pembahasan
Dalam upaya untuk memudahkan pembahasan ini dan agar dapat difahami secara terarah , penyusun menggunakan sistematika yang diharapkan dapat menjawab pokok masalah yang dirumuskan, penulis menguraikannya dalam lima bab, yaitu :
Bab I merupakan pendahuluan yang terdiri dari : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, batasan istilah, kerangka penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab II  tinjauan Umum ialah pemaparan tentang azan dan iqamah dalam hal-hal yang terkait dengannya yang terdiri dari : pengertian, sejarah, hukum yang berkaitan dengannya, dan hikmahnya.
Bab III Metodologi Penelitian membahas tentang biografi imam As-Syirazi dan imam Al-Maghribi dan Keadaan di Kecamatan Tamiang Hulu.
Bab IV merupakan pembahasan inti dimana penulis menjelaskan tentang pandangan imam Maghribi dan imam As-Syirazi  mengenai hukum mengadzani dan meiqamahi bayi yang baru lahir. Sebab-sebab yang melatar belakangi perbebedaan pendapat kedua imam tersebut,munaqasyah adillah dan pendapat yang terpilih serta makna dan hukum mengazani dan mengiqamahi anak bayi baru lahir di Kecamatan Tamiang Hulu.
Bab V merupakan bab penutup dari penelitian ini terdiri dari kesimpulan dan saran



Daftar Pustaka
Al-quran dan terjemahannya Al-hikmah (Bandung: cv. DIPONEGORO)
Al-asqalani, Ibn hajar, fathul bari bi syarh shahih al-bukhari, juz 2,(beirut: dar al-fikr)
Dahlan, Abdul aziz, Ensiklopedi Hukum Islam,.(Jakarta:PT Ichtiar Baru van Hoeve,1996),
Fajri, Em Zul, Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (t.t.p: Difa Publisher, t.t),
Iqbal, Muhammad, Kamus Dasar Islam, (Jakarta: Inovasi, 2003),
Karya Besar Para Cendekiawan Muslim Indonesia, Ensiklopedi Islam. (Jakarta:PT Ichtiar Baru van Hoeve,t.t),
Al-Maghribi, Abdurrahman, Mawahibu jalil lil syarah mukhtasir khalil, juz 4 ( beirut : dar al-kitab al-alamiyah)
Mazbukin, Imam, Azaibnya Adzan Untuk Mencerdaskan Otak Anak Sejak Lahir,(Jogjakarta : DIVA Press : 2013)
Nata, Abuddin, Metodologi  Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012),
Nawawi, majmu syrah muhazzab juz 8 (Beirut: dar al-fikr )
Suryabrata, Sumadi, Metodologi Penelitian  (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994),
As-syirazi, al-muhazzab fi fiqhi imam syafii R.A.juz 1( dar al-fikr )
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta, PT. Mahmud Yunus wa Jurriyah 1989)
Zaid al-Qarni, an-nawadir wa jiyadat ala ma fil mudawwanah khaira ha min ummahat  Juz 4( dar algharbil islam 1999).
Az-Zhulaily, Wahbah,Fiqh Islam Wa Adilatuh (Damaskus : Dar Al-Fikr )




[1] Imam Mazbukin, azaibnya adzan untuk mencerdaskan otak anak sejak lahir, (Jogjakarta: DIVA Press : 2013)  hal. 21
[2] Mahmud Yunus, kamus arab-indonesia, (Jakarta, PT. Mahmud Yunus wa Jurriyah 1989) hal. 38
[3] Wahbah Zhulaily,fiqh Islam wa adilatuh (Damaskus : dar al-fikr ) hal. 691
[4] Ibid, Imam Mazbukin, ajaibnya adzan untuk mencerdaskan otak anak sejak lahir. hal. 21
[5] Ibn  hajar al-asqalani, fathul bari bi syarh shahih al-bukhari, juz 2,(beirut: dar al-fikr)hal  319

[6]Ibid. hal. 281-283
[7] Isya ibn syura, sunan tirmidzi jamiatu shahih, hadis no 1514 (Beirut: dar fikr) hal.638
[8] As-syirazi, al-muhazzab fi fiqhi imam syafii R.A.juz 1( dar al-fikr ) hal. 242
[9] Abdurrahman al-Maghribi, Mawahibu jalil lil syarah mukhtasir khalil, juz 4 ( beirut : dar al-kitab al-alamiyah) hal.392
[10] Muhammad Iqbal, Kamus Dasar Islam, (Jakarta: Inovasi, 2003), hal 12
[11] Em Zul Fajri, Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (t.t.p: Difa Publisher, t.t), hal 132
[12] Karya Besar Para Cendekiawan Muslim Indonesia, Ensiklopedi Islam. (Jakarta:PT Ichtiar Baru van Hoeve,t.t), hal 177
[13] Al-quran dan terjemahannya Al-hikmah (Bandung: cv. DIPONEGORO) hal,305
[14] Ibid, sunan tirmidzi jamiatu shahih, hal 638
[15] Imam Nawawi, majmu syrah muhazzab juz 8 (Beirut: dar al-fikr ) hal, 334
[16] Ibid al-Muhazzab hal 242
[17] Abdurrahman al-Maghribi, Mawahibu jalil lil syarah mukhtasir khalil, juz 4 ( beirut : dar al-kitab al-alamiyah) hal.392
[18] Zaid al-Qarni, an-nawadir wa jiyadat ala ma fil mudawwanah khaira ha min ummahat  Juz 4( dar algharbil islam 1999) hal. 336-337
[19]Ibid  Imam Mazbukin, ajaibnya adzan untuk mencerdaskan otak anak sejak lahir. Hal 57-58
[20]Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian  (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hal. 24.
[21] Abuddin Nata, Metodologi  Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012),  hal. 183.

[22] Ibid., hlm. 189.