Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah sebagai penjaga
manusia melakukan perbuatan yang dilarang ileh sang khalik Allah Swt. Dalam
pengistilahan nikah masyarakat indonesia mengindikasikan nikah terbagi antara
nikah resmi dan nikah di bawah tangan ( Nikah sirri).
Pernikahan Resmi dapat dikatan nikah yang dilangsungkan dengan
ketentuan yang ada menurut syariat Islam dan KHI. Namun demikian dalam
perakteknya masih banyak permasalahan dalam pernikahan seperti pernikahan
dibawah tangan (nikah Sirrih) yang
belakangan ini kita tau bahwa pernikahan ini banyak dilakukan oleh kalangan
masyarakat baik dari pejabat, artis dan masyarakat biasa dan hal ini banyak
yang menjadi permasalahan dikalangan gmasyarakat luas ter khusus kepada
masyarakat Indonesia.
Seperti melihat kasus-kasus
yang telah dipublikasikan di media kita dapat menyimpulkan banyak hal yang
melatar belakangi terjadinya penikahan dibawah tangan ini dari permasalahan
ekonomi, kekurangan pemahaman tentang nikah sirrih dan banyak hal yang menjadi pengacu
terjadinya oernikahan sirrih ini.
Dari hal ini banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimanakah
sebenarnya nikah sirri itu dan kedudukannya dalam pandangan Islam maupun sistem
hukum di Indonesia. Maka, dengan ini pemakalah mersa penting untuk menyajikan
makalah tentang permsalahan nikah sirri ini agar dapat menjadi bacaan dan
tambahan pengetahuan bagi masyarakat nantinya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah Nikah Sirri itu ?
2.
Bagaimanakah kedudukan nikah sirri
dalam sistem hukum indonesia ?
3.
Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam
dan Keindonesiaan tentang nikah Sirrih ini ?
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian
Nikah Sirri
Secara etimologi kata “sirri” itu berasal dari bahasa arab
yang arti harfiyahnya adalah “ rahasia”. Jadi nikah “ nikah sirri “ artinya
adalah nikah rahasia (secret marriage).[1]
Sedangka secara terminologi terdapat beberapa pengertian
diantaranya:
Menurut A.Zuhdi, nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan
diluar pengetahuan petugas resmi (PPN/ Kepala KUA), karenanya pernikahan itu
tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga suami istri tersebut tidak
memiliki surat nikah yang sah.[2]
Menurut H. Masjfuk Zuhdi bahwa yang dimaksud dengan nikah sirri
adalah nikah yang hanya dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam saja
namun karena terbentur PP no. 10 /1983( tentang izin perkawinan dan perceraian
bagi Pegawai Negeri Sipil) jo. PP No. 45 / 1990, pernikahan tersebut dilakukan
secara diam-diam, dan dirahasiakan untuk menghindari hukuman disiplin.
Melihat dari pengrtian secara etimologi dan terminologi dapat
disimpulkan bahwa nikah sirrih adadlah nikah yang dilangsungkan secara
diam-diam atau sembunyi untuk menghindari perturan atau disiplin yang
diberlakukan oleh pemerintah namun dalam pelaksanaanya syarat dan rukun
pernikahan telah terpenuh
B.
Kedudukan Nikah
Sirri dalam sistem Hukum Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang dalam penerapan hukumnya
berpatok kepada UU, begitu pula dalam permaslahan nikah sirri yang dalam
pengertiannya adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam untuk menghindari
dari disiplin yang telah ada melihat dari hal ini kita dapat merujuk
permaslahan nikah ini ke Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Yang merupakan
undang-undang yang bersifat nasional. Artinya ada satu undang-undang yang
berlaku di seluruh Indonesia.
Sistem hukum indonesia tidak mengenal istilah nikah sirri dan
semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun,
secara sosiologis, istlah ini diberikan bagi pernikahan yang tidak dicatatkan
dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan.
Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 mulai berlaku pada
tanggal 2 Januari 1974, dan pelaksanaanya secara efektif mulai berlaku pada
tanggal 1 oktober 1975 (pasal 67 UUP No. 1/74 jo pasal 49 PP no. 9/75).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun
1974, sah tidaknya suatu perkawinan itu ditentukan oleh hukum dan kepercayaan
agamanya masing-masing.
Maksud dari hukum masin-masing agamanya dan kepercayaanya itu
termasuk ktentuan perundang-undangan yang berlaku bagi senua golongan dan
kepercayaan sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam
undang-undang ini.[3]
Dari ketentuan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya Prof. Hazai, S,
H menafsirkan bahwa dengan demikian hukum yang berlaku menurut UU No. 1/1974
pertama-tama adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan bagi
masing-masing pemeluk-pemeluknya. Jadi bagi orang orang islam tidak ada
kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri.[4]
Dalam sistem indonesia perkawinan meiliki syarat yaitu syarat
materil dan syarat formil. Syarat materiil adalah syarat yang absolut/mutlak meruapakan syarat- syarat
yang berlaku dengan tidak membeda-bedakan dengan siapapun dia akan
melangsungkan perkawinan, yang meliputi :[5]
- Batas umur minimum
pria 19 tahun dan untuk wanita 16 tahun (pasal 7 ayat (1) UU No.1/1974).
Dalam hal ini terdapat penyimpangan dari batas usia pension tersebut dapat
meminta dispensasi kepada pengadilan.
- Perkawinan harus
didasarkan atas perjanjian atau persetujan antara kedua calon mempelai
(pasal 6 (1) UU No.1/1974).
- Untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai uur 21 tahun harus
mendapat ijin kedua orang tua (pasal 6 ayat 2 UU No.1/1974).
Syarat perkawinan
secara formal dapat diuraikan menurut Pasal 12 UU No. I/1974 direalisasikan
dalam Pasal 3 s/d Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Secara
singkat syarat formal ini dapat diuraikan sebagai berikut:[6]
1.
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus
memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Perkawinan di mana
perkawinan di mana perkawinan itu akan dilangsungkan, ddilakukan
sekurang-kurangnya 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan. Pemberitahuan
dapat dilakukan lisan/tertulis oleh calon mempelai/orang tua/wakilnya.
Pemberitahuan itu antara lain memuat: nama, umur, agama, tempat tinggal calon
mempelai (Pasal 3-5)
2.
Setelah syarat-syarat diterima Pegawai Pencatat
Perkawinan lalu diteliti, apakah sudah memenuhi syarat/belum. Hasil penelitian
ditulis dalam daftar khusus untuk hal tersebut (Pasal 6-7).
3.
Apabila semua syarat telah dipenuhi Pegawai Pencatat
Perkawinan membuat pengumuman yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat
Perkawinan yang memuat antara lain:
ü Nama, umur, agama,
pekerjaan, dan pekerjaan calon pengantin.
ü hari, tanggal, jam dan
tempat perkawinan akan dilangsungkan (pasal 8-9)
4.
Barulah perkawinan dilaksanakan setelah hari ke
sepuluh yang dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu. Kedua calon mempelai menandatangani akta perkawinan dihadapan pegawai
pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka perkawinan telah tercatat
secara resmi. Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu untuk Pegawai Pencatat
dan satu lagi disimpan pada Panitera Pengadilan. Kepada suami dan Istri
masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan (pasal 10-13).
Melihat dari undang-undang dan syarat perkawinan diatas dapat kita
simpulkan bahwa pernikahan sirrih atau pernikahan dibawah tanggan yang banyak
didefenisiskan oleh masyarakat. Jika melihat kehukuman dari sistem hukum
indonesia maka nikah sirri tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki banayk ke
mafsadatan didalamnya maka dari itu nikah sirih ini tidak sah.
C.
Nikah Sirri
dalam Tinjauan Hukum Islam dan keindonesiaan
1.
Hukum Islam
Menurut
pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua, antara lain: pertama,
dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi,
atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak
yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan
tersebut.
Menurut
pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini bathil,
karena tidak memenuhi syarat pernikahan. Seperti keberadaan wali dan
saksi-saksi. Bahkan termasuk ke dalam perzinaan atau ittikhadzul akhdan
(menjadikan wanita atau laki-laki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu).
Namun
apabila dua saksi telah berada di tengah acara menyertai mempelai laki-laki dan
perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat
untuk merahasiakan pernikahan tersebut dari masyarakat, maka pernikahan ini
juga termasuk pernikahan yang bathil.
Kedua, pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun
yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali, dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka
(suami-istri, wali, dan saksi) bersepakat untuk merahasiakan pernikahan ini
dari masyarakat. Dalam hal ini, sering pihak lelakilah yang berpesan supaya dua
saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.[7]
Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat. Jumhur ulama memandang
pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi
menurut agama, karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya
dua saksi sehingga unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang
rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia
lagi.
Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasulullah SAW,
untuk walimah dan unsur yang berpotensial mengundang keragu-raguan serta
tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo misalnya) pada keduanya.
Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini
bathil, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah
pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.
Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, karena syarat-syarat dan
rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab
kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu
yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhol.
Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak
mendapat gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan
yang buruk.[8]
Sementara itu dalam pengertian masyarakat, nikah sirri sering disebut
dengan “menikah dibawah tangan”. Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang
tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat
pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua tidak
mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang.
Yang biasanya bisa jadi korban akibat adanya perkawinan model ini, yang
biasanya muncul jika ada masalah, bentrokan dan suatu kepentingan, dalam bentuk
pengingkaran terjadinya perkawinan di bawah tangan yang dilakukan dan tak
jarang pula anak yang dilahirkan dalam perkawinan itu juga tidak diakui.
Terkadang muncul juga permasalahan juga dalam hal pembagian waris.[9]
2.
Keindonesiaan
Meninjau dari praktek yang ada dalam masyarakat
indonesia tentang permasalahan nikah sirri dapat dilihat dari beberapa
pandangan ahli tentang hal ini antara lain:
M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum
Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab
menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja
disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah
yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah
adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam
pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal
yang sama.
Sedangkan Pendiri Pondok Pesantren Islam Al
Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba’asyir berpendapat seputar maraknya
nikah siri yang dilakukan para selebriti di Tanah air, meminta praktik nikah
siri atau nikah di bawah tangan dihentikan. Menurut Ba'asyir, cara atau bentuk
nikah demikian dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian
hari. Oleh sebab itu, sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja.
Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di KUA belakangan ini
dianggap sah menurut agama.
Sejalan dengan ungkapan Ba’asyir, M. Quraish
Shihab mengemukakan bahwa betapa pentingnya pencatatan nikah yang ditetapkan
melalui undang-undang, di sisi lain nikah yang tidak tercatat selama ada dua
orang saksi- tetap dinilai sah oleh hukum agama, walaupun nikah tersebut
dinilai sah, namun nikah di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi
pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (ulul amri). al-Quran memerintahkan setiap muslim untuk
menaati ulul amri selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam hal
pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat
sejalan dengan semangat al-Quran.
Dari berbagai argumen tersebut terlihat bahwa
baik itu ulama fikih klasik, kontemporer dan pakar hukum Indonesia maupun ulama
Indonesia umumnya menentang nikah siri, sebab dapat menimbulkan mudarat,
meskipun tidak dapat dipungkiri ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan
alasan sebagai upaya menghindari zina. Akan tetapi, untuk menghindari zina
tidak mesti dengan menikah siri, nikah yang dilakukan dengan proses yang benar
yang diakui oleh hukum agama dan negara akan lebih menjamin masa depan lembaga
nikah tersebut.
Bab III
Penutup
A.
Kesimpulan
Nikah sirrih adalah nikah yang dilakukan dengan sembunyi atau
diam-diam agar pernikahan ini tidak di teahui khalayak ramai dan tujuan dari
nikah sirrih ini untuk menghindari hukum atau disiplin yang diterapkan oleh
satu lembaga atau negara hukum.
Dan melihat hal ini hukum indonesia di tinjau dari hukum islam dan
keindonesia tentang nikah sirrih ini menyatakan bahwa nikah ini adalah nikah
yang tidak sah.
Sedangkan menurut islam Jumhur ulama memandang pernikahan seperti
ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena
sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan serta adanya dua saksi sehingga
unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah
dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Menurut
keindonesia atau yang berlangsung di indonesia dapat kita lihat pendapat M. Daud Ali, salah seorang ahli hukum
Indonesia, mengemukakan bahwa nikah siri merupakan nikah bermasalah, sebab
menurutnya nikah itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sesuatu yang sengaja
disembunyikan, biasanya mengandung atau menyimpan masalah. Di Indonesia, nikah
yang tidak bermasalah adalah nikah yang dilakukan menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang Islam, nikah yang tidak bermasalah
adalah nikah yang diselenggarakan menurut hukum Islam seperti disebutkan dalam
pasal 2 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 1974 dan dicatat, menurut ayat (2) pasal
yang sama.
Daftar Pustaka
Harahap, Pangeran, Hukum Islam di Indonesia Bandung: Cipta
pustaka, 2014.
Mudlor, A.Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan (nikah, talak, cerai
dan rujuk) Bandung: Al-Bayan, 1994, cet I
Hazairin, tinjauan Mengenai UUP No. 1/1974,jakarta: PT Tinta
Mas Indonesia,1986.
Afkar,anwirul,
Fiqh Rakyat Yogyakarta: LKIS, 2000.
Rofiq
,Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-2 Jakarta: Raja Grafindo,
1997.
Shomad
Abdus, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia Jakarta:
Kencana, 2010.
_____, Undang-Undang
R. I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam,
Bandung: Citra Umbara 2013
[1]
Pangeran Harahap, Hukum Islam di Indonesia (bandung: Cipta pustaka,
2014), hal, 83.
[2] A.Zuhdi
Mudlor, Memahami Hukum Perkawinan (nikah, talak, cerai dan rujuk).(
Bandung: Al-Bayan, 1994), cet I, hal 22.
[3]
Hazairin, tinjauan Mengenai UUP No. 1/1974,(jakarta: PT Tinta Mas
Indonesia,1986), hal. 5.
[4]
Ibid, hal. 6
[5]
Undang-Undang R. I Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum
Islam,( Bandung: Citra Umbara 2013), hal 3-5.
[6]
Ibid .hal 5
[7] anwirul Afkar, Fiqh Rakyat (Yogyakarta:
LKIS, 2000), hal. 288.
[8]
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, cet. Ke-2 (Jakarta: Raja
Grafindo, 1997), hal 70.
[9] Abdus
Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia (Jakarta:
Kencana, 2010), hal 309.